Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Purworejo di MK, Pemohon Sebut Ada Penyalahgunaan Surat Suara

Gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo diajukan pasangan nomor urut 2 yakni Kuswanto-Kusnomo (Bung Tomo) ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Istimewa
tangkapan layar kuasa hukum pemohon (Bung Tomo), Detkri Badhiron saat persidangan di MK 

Pihaknya menduga bahwa ketidaksinkronan data tersebut karena adanya penyalahgunaan surat suara dengan adanya lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Kemudian, satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Selain melakukan PSU di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, pihaknya juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan suara KPU Purworejo, karena dinilai terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Kemudian menetapkan pasangan nomor urut 2 atas nama Kuswanto dan Kusnomo selaku pemenang pilkada dengan perolehan 149.005 suara," jelasnya.

Apabila tidak terjadi pelanggaran maka pasangan Bung Tomo mendapatkan 149.005 suara.

Lalu pasangan nomor urut 1 Agustinus Susanto dan Kelik Rahmad Kabuli mendapatkan 115.826.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Agus Bastian dan Yuli Hastuti mendapatkan 139.509. Sehingga total hasil suara menjadi 400.340.

Dalam sidang, pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo juga hadir yakni Ketua KPU, Dulrokhim serta Komisioner Purnomosidi.

Begitu juga dengan perwakilan Bawaslu Purworejo yang hadir yakni Ketua Bawaslu, Nur Kholiq dan Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Purworejo, Rinto Haryadi. (mam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved