Berita Regional
Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja Mengaku Sudah Berhubungan 2 Tahun
Seorang pria dibantu istri merudapaksa rekan kerjanya. Pria tersebut membantah telah merudapaksa korban.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria dibantu istri merudapaksa rekan kerjanya.
Pria tersebut membantah telah merudapaksa korban.
Dia mengaku telah memiliki hubungan dengan korban selama dua tahun.
• Biodata Juliati Sapta Dewi Magdalena, Istri Kapolri Listyo Sigit Prabowo
• Ayah di Kudus Cabuli Anak Kandung, Polisi: Pelaku Menindih Korban dari Belakang
• Hotel di Semarang Milik Terpidana Kasus Kredit Fiktif Disita Kejaksaan
• Pinjam Uang Jual Sengon Rp 100 Juta untuk Nyalon Kades, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi
Pelaku juga mengaku tak pernah mengancam korban.
Pasangan suami istri berinisial AF dan YN ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang wanita berinisial S di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021).
Sang istri berinisial YN diduga membantu suaminya AF melakukan perkosaan.
Ia diduga membantu suaminya karena diancam akan diceraikan.
Pelaku membantah jika dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Menurutnya, ia telah mempunyai hubungan dengan korban selama dua tahun.
"Tapi saya konfirmasi ya itu bukan pemerkosaan saya berhubungan dengan korban dua tahun," ujar AF seperti dikutip dari Kompas .TV.
Pelaku mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak pemerkosaan.
"Iya memaksa istri, untuk berhubungan badan dengan selingkuhan," kata AF.
Selain itu, pelaku mengaku tidak pernah menyebarkan video dan foto syur korban.
Ia juga mengatakan tidak pernah mengancam membunuh korban dan keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.
Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun
• Viral Video 2 Rumah Mewah Roboh Terbawa Longsor, Ternyata Bukan Kali Ini Terjadi
• Ajakan Pacaran Ditolak Mentah-Mentah, Pemuda Ini Bunuh Gadis 15 Tahun yang Baru Dikenalnya
• Setelah Viral Wakil Ketua DPRD Sulut DIduga Bersama Selingkuhan Dihadang Istri, Akui Khilaf
• Disembunyikan dalam Tahu Goreng, 50 Paket Ganja Hampir Masuk ke Lapas