Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Berawal Hobi yang Sama, Tiga Orang Ini Berkomplot Edarkan Uang Palsu 100.000 Dollar AS

Polisi menangkap tiga pelaku yang hendak mengedarkan uang dollar AS palsu pada awal Januari 2021.

Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi 

Namun, harga tukar kurs yang ditawarkan saat itu jauh berbeda dari harga pasaran.

"Artinya, sudah ada upaya yang dimaksud pada Pasal 245 KUHP, yaitu untuk menukarkan, mengedarkan uang yang diduga palsu," kata Alexander.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Alexander, tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.

"Berawal dari situ, kemudian tiga tersangka berhasil kita amankan," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki profesi berbeda dan bertemu melakukan aksi kejahatan.

Tersangka R adalah seorang pengoleksi uang kuno dan batu akik.

Sedangkan tersangka A merupakan seorang guru honorer dan tersangka T adalah seorang buruh harian lepas.

 
"Mereka satu hobi di batu. Batu akik," kata Alexander

3. Seorang buron

Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial A.

A diburu karena memberikan 100.000 dollar AS palsu itu ke pelaku R.

"R mendapat (uang palsu) dari seseorang, inisial A yang masih dicari. (Kami) masih lidik yang bersangkutan (A)," ungkap Adi.

A dan tersangka R merupakan sesama pengoleksi uang kuno dan kolektor batu akik.

"Ngobrol mereka (A dan R). DPO ini (A) mengatakan bisa membuka gudang uang dengan diberikannya 10 bundel uang dollar AS," urai Alexander.

Dari sanalah, tersangka R bersama A dan T berniat untuk mengedarkan uang palsu 100.000 dollar AS itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved