Berita Regional
Berawal Hobi yang Sama, Tiga Orang Ini Berkomplot Edarkan Uang Palsu 100.000 Dollar AS
Polisi menangkap tiga pelaku yang hendak mengedarkan uang dollar AS palsu pada awal Januari 2021.
"Semoga (A) dapat kami amankan. Sehingga, kemungkinan (akan) terang benderang runtutan dari bagaimana uang palsu ada di para tersangka tiga orang (itu)," harap Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan atau Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penangkapan Komplotan Pengedar 100.000 Dollar AS Palsu, Berawal dari Suka Batu Akik"
• Setya Novanto dan Sejumlah Mantan Pejabat Tinggi Jadi Petani di Lapas Sukamiskin
• Kronologi Twit Viral Surat Keberatan Eiger terhadap Konten YouTuber, Dian Ungkap Rasa Kecewanya
• Kepala Staf Presiden Tunisia Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Buka Amplop yang Diduga Beracun
• Pekalongan Banjir, Ratusan Orang Kembali Mengungsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dollar-jos-gandos.jpg)