Rizal Ramli Blak-blakan Ungkap Biaya Sewa Partai Saat Pilkada: Bisa Ratusan hingga Miliaran Rupiah
Rizal Ramli mengungkap harga sewa partai untuk mendukung sebagai calon kepada daerah. harganya ratusan. miliaran hingga triliunan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Sedangkan terhadap Abdulrachim, Majelis Konstitusi juga menilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menyertakan bukti bahwa ia pernah menggunakan hak pilihnya di pemilu.
Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen seperti kartu pemilih, dan nama dalam tercantum dalam DPT.
Berkenaan dengan kerugian Abdulrachim, menurut Mahkamah, tidak memiliki kerugian konstitusional.
Sebab pada saat menggunakan hak pilih di pileg 2019, dianggap telah mengetahui bahwa hasil hak pilihnya akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Terkait dengan anggapan pemohon dua adanya potensi dalam ketentuan norma a quo, yang menyebabkan pemohon dua tidak memiliki kebebasan memilih pasangan calon capres dan cawapres yang banyak adalah tidak beralasan," ucapnya.
"Karena norma tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon yang berhak mengikuti pilpres dan wapres," ujar hakim Arief.
Adapun Rizal mengajukan permohonan uji materi ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu dimohonkan Rizal bersama seorang rekannya bernama Abdulrachim Kresno.
Keduanya meminta agar ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.