Berita Banyumas
Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Ayah Sebar Foto Bagian Intim Anak Tiri Ke Medsos
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp disertai ancaman agar mau berhubungan badan dengan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Perilaku tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial WS (35), warga Desa dan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia tega menyebarkan foto bagian intim anak tirinya berinisial HM (16) melalui Facebook dan status WhatsApp.
Pasalnya, HM menolak diajak berhubungan badan ayah tirinya.
• Ditemukan Mayat Perempuan di Saluran Irigasi Bojongsari Purbalingga, Diduga Terpeleset
• Jelang Pidato Pertama Biden Soal Kebijakan Luar Negeri, Disebut Ada Perjanjian New Start AS-Rusia
• Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Kalau Mau Bebas Macet Jalanlah Jam 2 Pagi
• Truk Angkutan Barang Lewati Ukuran Standar Akan Dipotong, Berlaku di Seluruh Indonesia
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp disertai ancaman agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku," kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Sebar foto korban ke medsos
Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya dengan mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
"Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya. Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021)," ujar Berry.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Berhubungan Badan, Ayah Sebar Foto Bagian Intim Anak Tirinya di Medsos"