Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditresnarkoba Polda Jateng Masih Menelusuri Jaringan Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Semarang

Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri jaringan penyeludupan narkoba jenis Sabu di dalam lapas.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkorba) jabarkan pengungkapan kasus di awal tahun 2021. Pemaparan dilakukan Wadir Resnarkoba Polda jateng AKBP Rizki Ferdiansyah didampingi Kasubbid Penmas AKBP Maulud. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Subdid 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng masih menelusuri jaringan penyeludupan narkoba jenis Sabu di dalam Lapas Semarang.

Kasubdit 1 Ditresnarkorba Polda Jateng, AKBP Edy Santoso mengatakan masih mendalami jaringan tersangka penyelundupan narkoba di dalam Lapas Semarang. Saat itu pelaku menyelundupkan narkoba di dalam Popcorn.

"Menurut keterangan tersangka narkoba tersebut diantarkan seseorang ke rumah tersangka. Kemudian narkoba itu diantarkan ke dalam Lapas,"ujar dia, Selasa (2/1/2021).

Lalu, tersangka tersangka mengantarkan narkoba tersebut ke Lapas  untuk narapidana berinisial J. Namun di dalam Lapas J berkolaborasi dua tersangka yang ada di dalam Lapas.

"Inilah yang masih kami dalami hingga saat ini," tuturnya.

Tersangka, menurut dia, diperintahkan napi yang ada di dalam Lapas. Pengakuan tersangka telah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.

"Pertama memasukkan 5 gram yang kedua ini 32 gram. Modusnya sama dimasukkan ke dalam makanan," kata dia.

Ia mengatakan hasil pengembangan penyidik di rumah tersangka ditemukan popcorn dan kertas untuk membungkus. pengakuan tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta setiap mengantarkan narkoba ke dalam Lapas. 

"Kami menduga narkoba itu diantar ke kos dia kemudian baru diantarkan ke Lapas," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved