Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Fakta Baru Anak Gugat Ibu Kandung Mobil Fortuner di Semarang Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Bahagia

Kasus anak menggugat ibu kandungnya dengan embel-embel Toyota Fortuner di Semarang, Jawa Tengah, berakhir damai.

Editor: galih permadi
istimewa
Dedi Mulyadi dan Dewi Firdauz di Semarang 

TRIBUNJATENG.COM - Akhirnya polemik harta berujung ke pengadilan di sebuah kota berakhir damai.

Kasus anak menggugat ibu kandungnya dengan embel-embel Toyota Fortuner di Semarang, Jawa Tengah, berakhir damai.

Hal ini tak lepas dari peran anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang sejak awal berupaya mendamaikan konflik antara anak dan ibu kandung itu.

Kisah Pilu Ibu Meninggal Tinggalkan 3 Anak Masih Kecil, Sahabat Jadi Pengganti: Al Fatihah

Fakta Baru Pije Pelaku Pembakaran Mobil Alphard Putih Milik Via Vallen, Divonis 6 Tahun

Sosok Mayjen TNI Purn Adam Rachmat Ditetapkan Tersangka Korupsi Asabri, Pria Klaten Mantan Napi

Dedi Mulyadi pun mengaku kini berbahagia karena proses negosiai melalui peradilan dan proses komunikasi yang dilakukan oleh pengacara yang ditugasinya itu berhasil.

Sang pengacara dari LBH Demak itu ditugasi Dedi Mulyadi untuk mendampingi Dewi Firdauz, sang ibu yang digugat Alfian Prabowo, anak kandungnya sendiri.

Alfian Prabowo selaku penggugat telah mencabut gugatan terhadap Dewi Firdauz, ibunya dan keduanya pun sepakat berdamai.

"Semoga tali kasih ibu dan anak kembali lagi terbangun. Tidak ada lagi kasus sejenis yang terjadi di negeri ini," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Rabu (3/2/2021).

Dedi mengimbau kepada siapa pun yang mengalami konfik keluarga agar diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, tidak melalui jalur pengadilan.

"Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus terakhir di negeri ini. Apa pun jenisnya, apakah pidana maupun perdata, sebaiknya tidak melanjutkan sengketa di peradilan," kata Dedi.

Sebelumnya, Alfian Prabowo mencabut gugatan terhadap kedua orangtuanya, dr Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz di Pengadilan Negeri Salatiga.

Pencabutan gugatan tanpa syarat itu dibacakan kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran dan diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara No.77/pdt.G/2020/PN.Slt.

Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro berharap tidak ada lagi kasus anak gugat orangtua.

"Setelah ada pencabutan, maka dilakukan penetapan. Setelah ini jangan ada lagi gugatan," katanya.

Kasus ini bermula dari gugatan Alfian terhadap ibunya, Dewi Firdauz, karena perempuan yang melahirkan penggugat itu telah memakai mobil Toyota Fortuner yang diklaim milik Alfian.

Proses gugatan tersebut berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved