Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jateng di Rumah Saja

Gerakan Jateng di Rumah Saja Dibarengi Operasi Yustisi, Ganjar: Belanja Dulu, Gak Usah Banyak-banyak

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta partisipasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaksanakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan.

Tribun Jateng/ Mamdukh Adi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan pernyataan terkait evaluasi PPKM di Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari besok dilaksanakan semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah yang bernomor 443.5/000/933, komponen masyarakat yang  yang dikecualikan yakni yang terlibat di sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok.

Lalu, di sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Dalam SE tersebut juga tertuang gerakan dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, terkait penutupan sejumlah tempat.

Antara lain jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata, pusat rekreasi.

"Operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait di wilayah masing-masing utamanya dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja," bunyi dalam SE tersebut seperti dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Tidak hanya itu, aparat pemerintah di lingkungan kecamatan dan desa juga diminta aktif melakukan operasi serentak.

Serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan tracing, testing, dan treatment.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta partisipasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaksanakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan ini.

Ia juga meminta masyarakat untuk menyiapkan bahan makanan untuk persiapan di rumah. Namun, tidak perlu panik dengan memborong belanjaan.

"Sebelum dua hari itu, yang ingin belanja dulu untuk persiapan di rumah.

Nggak usah banyak-banyak toh cuma dua hari," kata Ganjar.

Ia mengimbau pada masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang sudah direncanakan pada akhir pekan nanti.

Sehingga pelaksanaan Jateng di Rumah Saja bisa berjalan dengan baik.

Terkait sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas selama gerakan tersebut bergulir, ia meminta agar ada pengetatan protokol kesehatan.

"Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka bersliweran dengan ketentuan yang ketat.

Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja," tandasnya.

Selain itu, selama berlangsungnya Jateng di Rumah Saja juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan.

Namun, sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya yakni denda.

Besaran denda disesuaikan dengan kebijakan di kabupaten/kota.

Meskipun demikian, Ganjar meminta agar sanksi disamakan.

Jika denda pun agar besarannya juga dipadukan.

Jika merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dijelaskan bahwa denda maksimal mencapai Rp 50 juta, dan kurungan penjara selama 6 bulan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman mengatakan sanksi untuk pelanggar saat penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja harus denda.

"Saya kira harus denda, tapi disertai dengan pembinaan.

Itu pun harus melihat kondisi. Kalau ketahuan misalnya ada yang nongkrong di kafe, langsung saja dikenakan sanksi bayar denda di tempat.

Namun ada toleransi jika ada pedagang kecil yang melanggar, mungkin pembinaan," jelasnya.

"Namun, jika harus dikenakan denda, dicatat saja dulu.

Anggap saja sebagai utang.

Itu pastinya akan menjadi beban.

Tidak harus dieksekusi pada saat itu.

Ya model kaya SIM gitu.

Jadi ada tekanan psikologis bagi pelanggar," lanjutnya.

Sukirman menuturkan dirinya pernah mengikuti beberapa kali operasi masker bersama Pemprov Jateng.

Kepada pelanggar, beberapa dikenakan sanksi fisik seperti push-up.

Sanksi itu, kata dia, sudah cukup bikin warga pelanggar kapok.

Tapi agar lebih ada ketegasan, bisa diberlakukan denda dengan besaran disesuaikan kondisinya.

"Besarannya bisa dilihat dengan kondisi pelanggar, misalnya saya yang melanggar, terus dilihat KTP-nya anggota dewan, kasih saja denda tinggi.

Jadi ada denda minimal dan maksimal," ujar Sekretaris DPW PKB Jateng ini.

(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved