Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Pengakuan Sopir Mobil Angkot Penabrak Aipda Ivan di Probolinggo: Dia Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir angkot elf yang menabrak polisi lalu lintas di Probolinggo.

Istimewa
Wajah sopir mobil angkot yang kejar-kejaran menyenggol polisi sampai terjatuh dari motor di Probolinggo. 

Penangkapan

Beberapa jam berselang, polisi memburu kendaraan yang menabrak Aipda Ivan. 

Perburuan pun membuahkan hasil setelah 5 jam lamanya mencari jejak Toni.

Toni segera dijemput polisi dari rumah paman. 

Dia dibawa ke Mapolres Probolinggo.

"Saya tak sengaja, pak," kata Toni saat diinterogasi polisi

"Tak sengaja gimana? 

Di video itu jelas kamu sengaja menabrak," ujar salah satu polisi

Toni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kondisi Aipda Ivan

Aipda Ivan jauh lebih baik, ia hanya mengalami luka ringan setelah jatuh diserempet.

Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo mengatakan, Ivan coba mengejar dan menghentikan minibus yang kabur dari operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Probolinggo, Selasa (2/2/2021).

Saat berusaha menghentikan minibus, Ivan malah jatuh karena diserempet oleh angkutan umum tersebut.

Perisitiwa itu terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

"Kami mau kasih masker, tapi malah kabur dan membuat luka petugas," ujar Sigit, dikutip dari Surya, Selasa.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved