Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Blora Belum Bertambah

Kasus penyelundupan pupuk dari Madura ke Kabupaten Blora belum ada perkembangan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI
Polisi menunjukkan barang bukti berupa pupuk yang dimuat dalam bak truk, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus penyelundupan pupuk dari Madura ke Blora belum ada perkembangan. Tersangka masih ajek satu orang, meski sebelumnya polisi telah mengantongi identitas tersangka lain sebagai penadah.

"Belum ada (perkembangan)," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Selasa (2/2/2021).

Menurut Setiyanto, dalam kasus pupuk bersubsidi tidak sama dengan kasus lainnya, misalnya narkoba atau pembalakan liar. Jika di lokasi ada pengedar dan pembeli maka akan diamankan semua. Sementara dalam kasus pupuk, tidak bisa demikian.

"Kalau indikasi penadah, kalau pupuk mau dikirim ke A, tapi si A belum ada pembayaran itu belum bisa," ujar Setiyanto.

Dalam kasus tersebut, lanjut Setiyanto, pihaknya tidak turut menetapkan sopir dan kernet truk pembawa pupuk dari Madura. "Ditolak di Kejaksaan. Yang jadi tersangka yang membeli pupuk saja."

Kenapa bisa demikian, kata Setiyanto, lantaran Undang-undang Perdagangan sudah diatur.

Sebelumnya, Polres Blora menangkap warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban bernama Dilif Andriyan (27) sebagai tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi. Pupuk jenis ZA tersebut didapat Dilif dari Madura akan diedarkan di Desa Bangkleyan, Jati, Blora. Dalam kasus itu polisi mengamankan sebuah truk berikut 160 sak pupuk sebagai barang bukti. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved