Penanganan Corona
Jateng di Rumah Saja, Pasar Tradisional di Purbalingga Boleh Buka Hanya Sampai Pukul 11.00 WIB
Pertama adalah kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan, serta toko-toko sejenis lainnya ditutup total
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Menindaklanjuti surat edaran bupati Nomor 300/1225 tentang petunjuk teknik gerakan dua hari di rumah saja pada Sabtu dan Minggu, 6 dan 7 Februari 2021, Pemkab Purbalingga mengambil beberapa kebijakan tindak lanjut.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan ada beberapa point kebijakan yang mesti ditaati saat gerakan Jateng di rumah saja dilaksanakan.
Pertama adalah kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan, serta toko-toko sejenis lainnya ditutup total.
Tempat Hiburan, obyek wisata, gedung olah raga dan sarana olah raga lainnya juga ditutup.
Pasar tradisional boleh diijinkan tetap buka terbatas waktu mulai pukul 01.00 WIB sampai 11.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Restoran, rumah makan, warung makan tenda dan cafe juga dihimbau untuk tidak berjualan.
Adapun sektor yang dikecualikan dari gerakan tersebut adalah sektor kesehatan (layanan kesehatan dan apotek).
Kemudian ada kebencanaan, keamanan, energi (PLN, SPBU, SPBE), komunikasi dan teknologi informasi (PT. Telkom), keuangan dan perbankan, perhotelan, jasa konstruksi serta pabrik.
"Khusus pabrik dan usaha sejenis dengan jumlah tenaga kerja yang besar, wajib ditindaklanjuti dengan pengaturan jam kerja berangkat dan pulang karyawan.
Ada keharusan membawa bekal makan minum sendiri sehingga tidak menimbulkan kerumunan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di internal perusahaan," ujar bupati dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/2/2021).
Bupati mengatakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengajian, resepsi pernikahan, event oleh raga atau event sejenis lainnya, sementara waktu tidak diperbolehkan.
Bupati mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Purbalingga agar mendukung gerakan dua hari Jateng di Rumah Saja.
Inti gerakan dimaksud adalah upaya bersama Seluruh Komponen Masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
Gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari agar masyarakat tetap tinggal atau tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah masing-masing selama 2 hari. (Tribunbanyumas/jti)
Termasuk Mata Gatal, Ini Daftar Gejala Covid-19 Sering Tak Disadari Penderita |
![]() |
---|
Update Virus Corona Jawa Tengah Jumat 26 Februari 2021 |
![]() |
---|
Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 26 Februari 2021, Pedurungan Masih Tertinggi |
![]() |
---|
Update Virus Corona Jawa Tengah Kamis 25 Februari 2021 |
![]() |
---|
Update Virus Corona Kota Semarang Kamis 25 Februari 2021, Pedurungan Tertinggi Tugu Terendah |
![]() |
---|