Berita Kriminal
Pulang Mangkal, PSK di Semarang Ini Curi Kalung Emas Teman saat Tidur Pulas
KY (31) perempuan asal Kabupaten Pati yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (psk) di Kota Semarang kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Semara
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Istimewa
KY (31) perempuan asal Kabupaten Pati yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (psk) di Kota Semarang kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Semarang Utara lantaran mencuri emas milik teman satu pekerjaan.
Korban melaporkan ke Polsek Semarang Utara, Kamis (28/1/2021).
Kepada Polisi tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Iwn)
• Jateng di Rumah Saja, Pemkab Temanggung Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional hingga 12.00 WIB
• Pria Ini Nekat Curi Mobil Pasangan Sesama Jenisnya, Pakai Daster dan Jilbab saat Ditangkap
Rekomendasi untuk Anda