Berita Regional
Satpol PP Edarkan Sabu Ditangkap, Mengaku Positif Covid-19 Setelah Diborgol, Polisi Minta Bantuan
Polisi sempat kerepotan saat menangkap oknum Satpol PP Lamongan yang diduga mengedarkan sabu pada Selasa (2/2/2021).
TRIBUNJATENG.COM, LAMONGAN - Polisi sempat kerepotan saat menangkap oknum Satpol PP Lamongan yang diduga mengedarkan sabu pada Selasa (2/2/2021).
Pasalnya pria berinisial BP (33) itu tiba-tiba mengaku dirinya positif Covid-19 saat polisi telah memborgolnya.
Ia menjelaskan saat itu sedang isolasi mandiri karena virus corona namun polisi menggrebek rumahnya.
• Protes Kudeta Militer, Warga Myanmar Pukul Panci dan Bunyikan Klakson Mobil
• Hasil Liga Inggris Liverpool Kalah dari Brighton di Anfield, The Reds Terancam Siklus 30 Tahunan
• Update Info Seputar CPNS 2021, Jadwal, Pengumuman, Formasi, dan Persyaratan
• Gempa Kembali Terjadi di Majene, Hancurkan Bangunan yang Sebelumnya Hanya Rusak Ringan
Akibatnya, petugas Satnarkoba Polres Lamongan harus meminta bantuan tim Covid-19 hunter Lamongan untuk mengevakuasi pelaku.
"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Pelaku yang merupakan oknum anggota Satpol PP Lamongan tersebut memberikan bukti kepada polisi surat bukti dirinya usai melakukan tes swab dan dinyatakan positif terpapar Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Petugas dengan memakai baju hazmat lengkap kemudian mendatangi lokasi, dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
"Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," ucap dia.
Untuk menyelidiki kasus BP, polisi bakal memanfaat teknologi komunikasi.
Proses penyelidikan nantinya akan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," tutur Khusen.
Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sempat kontak langsung dengan pelaku, langsung dilakukan pemeriksaan tes swab.
• Viral Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19, Ini Isi Surat Menteri Keuangan
• Hasil dan Klasemen Liga Inggris, Manchester City Kokoh di Puncak Setelah Tundukan Burnley
• Mumi Berlidah Emas Ditemukan di Mesir, Arkeolog Jelaskan Fungsi Lidah Mumi Berusia 2000 Tahun
Khusen menyatakan, kejadian ini merupakan pengalaman pertama pihaknya menangkap pelaku yang ternyata positif terpapar Covid-19.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.
Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Pas Ditangkap, Sudah Diborgol, Tiba-tiba Ngomong Positif Covid-19"