Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Terima Diingatkan Saat Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Tikam Tetangga yang Ronda Malam

Kepala Polsek Tegalrejo, Kompol Supardi menjelaskan, pada Senin, 25 Januari 2021, sekitar pukul 23.30, ada seorang anak yang berlari ke pos ronda.

Editor: m nur huda
TribunJogja.com/Ardhike Indah
Pr (39) pelaku penusukan CBN akan dijatuhkan hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Pisau itu tergeletak di meja karena memang pisau dapur yang biasa digunakan sehari-hari.

“Pelaku biasanya menggunakan pisau ini untuk memotong sayurnya mie ayam. Karena tidak terima diperingatkan CBN, Pr langsung menusukkan pisaunya,” kata Iptu Suranto.

Ia turut mengatakan bahwa saat cekcok itu, YAN yang merupakan istri Pr juga sedang mengandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Iptu Suranto mengungkap, Pr ini tidak ingat bagaimana ia bisa menusuk korban.

“Dia juga tidak bisa menjelaskan bagaimana saat menusuk korban, arah pisau ke atas atau ke bawah, karena terpengaruh minuman keras,” tukasnya.

Atas aksi tersebutnya, Pr akan dihukum penjara maksimal 5 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terpengaruh Minuman Keras, Warga Tegalrejo Yogya Tusuk Temannya Saat Diingatkan Agar Tidak Ribut

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved