Berita Video
Video Upah Kurir Sabu Rp 500 Ribu Sekali Taruh
M Daffa Fahrurrozi (19) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, diringkus anggota Satreskrim Polsek Pedurungan lantaran nekat edarkan sabu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti sabu di dalam rumah kosnya di daerah Bangetayu Kulon.
Selepas melakukan penggeledahan, ditemukan sabu, total keseluruhan 28,7 gram yang terbagi menjadi enam paket kecil.
"Tersangka mengaku habis menggunakan di tempat kosnya.
Kemudian kami tes urine dan hasilnya positif," bebernya.
Dihadapan penyidik, sambung Asfauri, tersangka melakukan bisnis haram ini sekira 18 bulan.
Alasan nekat melakukan hal ini karena tak memiliki pekerjaan.
"Pengakuannya sekali naruh dapat imbalan Rp 500 ribu.
Tersangka ini lulusan SD.
Hanya seorang pengangguran," katanya.
Kapolsek menambahkan, akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.
Terkait adanya dugaan tersangka memiliki jaringan dengan narapidana di dalam Lapas, pihaknya mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Kami belum bisa mengarah ke sana, nanti kami gali.
Kami saat ini masih melakukan pengembangan, masih dalam proses lidik," imbuhnya.
Berhubung tersangka Daffa memiliki peran sebagai pengguna dan pengedar, maka dikenakan pasal 114 ayat 2.
"Hukuman di atas lima tahun," tandas Kapolsek.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :