Berita Regional
Pembunuhan di Bekasi Berlatar Dendam, Anak Pelaku Pernah Dilecehkan Anak Korban
Tersangka pembunuh berinisial MR menghabisi nyawa A lantaran kesal anaknya sempat jadi korban tindak asusila yang dilakukan anak A.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - A (45), warga Kampung Srengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tewas dibunuh.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, ada motif dendam di balik tewasnya pria tersebut.
Tersangka pembunuh berinisial MR menghabisi nyawa A lantaran kesal anaknya sempat jadi korban tindak asusila yang dilakukan anak A.
• Emosi Diklakson saat Putar Balik Sembarangan, Wanita Ini Sumpahi Pengendara Lain Kena Covid-19
• Gading Tak Sengaja Upload Jadwal & Tarif Raffi Ahmad, Andhika Pratama Langsung Minta Naik Harga
• Ibu Guru Tak Sengaja Naik Mobil Berisi Kawanan Penjahat saat Hendak Berangkat Kerja, Begini Jadinya
• Satpam Magelang Doakan Polisi Tertabrak Truk Akhirnya Minta Maaf: Saya Hanya Iseng-iseng Saja
"Adanya dendam pelaku terhadap korban karena ada permasalahan asusila yang dilakukan anak korban kepada anak tersangka," kata Hendra, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, MR juga diketahui punya hubungan gelap dengan istri korban.
"Ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," ujar Hendra.
Oleh karena itulah, MR semakin gelap mata dan tega menghabisi nyawa korban pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
A diketahui ditemukan tewas bersimbah darah oleh keluarga di kamar mandi rumahnya.
Keluarga mulanya menyangka A tewas karena bunuh diri.
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya.
Diduga bunuh diri," kata Hendra.
Kecurigaan keluarga mulai muncul saat jenazah korban dimandikan.
Saat memandikan jenazah, kakak korban curiga karena menemukan beberapa luka tusuk di tubuh A.
Kakak korban pun langsung melaporkan temuan itu ke Polres Metro Bekasi.
Selang beberapa jam setelah laporan masuk, polisi langsung menangkap MR.
Dari hasil pemeriksaan, MR ternyata membunuh A ketika korban tengah terlelap.
Kala itu MR masuk ke rumah korban dan mencari gunting di dapur.
Setelah mendapatkan gunting, MR langsung menghujani A dengan beberapa tusukan.
"Dua di leher, dua di dada, satu di perut," tutur Hendra.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Pria di Sukatani Bekasi Dendam karena Anaknya Dilecehkan Anak Korban"
• Nenek yang Viral Karena Mencopet di Pasar Mandiraja Banjarnegara Ternyata Lancar Membaca Al Quran
• Persib Bandung Berharap Segera Ada Kejelasan Nasib Kompetisi Liga 1 Setelah Polisi Beri Lampu Hijau
• Klasemen Lengkap Liga Inggris Pekan Ini, Liverpool Tergusur, Duo Manchester United Kuasai Puncak
• Donald Trump Menolak Bersaksi di Bawah Sumpah di Sidang Pemakzulan