Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jateng di Rumah Saja

Petugas di Temanggung Paksa Tutup Minimarket & Toko Nekat Buka Saat Jateng di Rumah Saja

Tim gabungan Kabupaten Temanggung yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri aktif melakukan patroli terhadap minimarket, swalayan, dan toko yang tak

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
Istimewa
Petugas gabungan melakukan patroli terhadap minimarket dan toko di Temanggung yang nekat berjualan saat gerakan Jateng di Rumah Saja berlangsung, Sabtu (6/2/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Tim gabungan di Kabupaten Temanggung yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri aktif melakukan patroli terhadap minimarket, swalayan, dan toko yang tak patuh jam operasional.

Hal itu untuk mempertegas surat edaran Bupati Temanggung dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Patroli di hari pertama, petugas menemukan belasan tempat usaha meliputi minimarket dan toko yang nekat berjualan.

Petugas pun tak segan melakukan penertiban saat itu juga agar pemilik usaha menutup dagangannya sebagaimana surat edaran dari Bupati Temanggung

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Agus Munadi mengatakan, patroli di lakukan di berbagai wilayah dari pusat kota hingga wilayah kecamatan.

Dalam patroli penegakan kebijakan bupati ini, tim gabungan menemukan beberapa toko dan minimarket yang tetap berjualan di hari pertama gerakan Jateng di Rumah Saja.

Padahal, Bupati Temanggung M Al Khadziq sudah menyuarakan kebijakan agar pemilik usaha pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, toko modern, hingga pedagang kakilima agar menutup sementara usahanya selama dua hari.

Sebagai gantinya, pasar tradisional tetap buka dua hari dengan pembatasan jam operasional maksimal pukul 12.00 WIB agar warga bisa membeli kebutuhan sehari-hari.

"Alhamdulillah, tingkat kepatuhan masyarakat Temanggung cukup bagus. Kondisi jalan dan lalu lintas sepi, termasuk aktivitas masyarakat di luar rumah sepi. Meski masih ada toko yang kedapatan melayani pembeli, kami edukasi agar menutup usahanya sementara waktu, mereka mengerti," terangnya di Temanggung, Minggu (7/2/2021).

Katanya, terhadap pemilik usaha yang tidak patuh pada anjuran pemerintah tidak diberikan sanksi baik administrasi maupun denda. 

Akan tetapi, petugas dengan tegas meminta pengelola tempat usaha agar menutup usahanya sebagaimana pelaku usaha lainnya.

Terhadap toko yang kedapatan melayani pembeli, petugas tidak serta merta membubarkannya.

Melainkan, memberikan kesempatan kepada pekerja dan pembeli untuk menyelesaikan transaksi jual beli, setelah itu diminta untuk menutup toko. 

"Seperti di Gemawang kami temukan toko yang masih melayani pembeli. Kami persilakan untuk diselesaikan dulu baru kemudian kami beri edukasi untuk tutup," tuturnya. 

Patroli gerakan Jateng di Rumah Saja dilanjutkan pada hari ini, Minggu (7/2/2021) dengan menyasar pasar tradisional, toko modern, hingga tempat-tempat yang biasa digunakan pedagang kakilima berjualan. 

Di sisi lain, petugas memberikan apresiasi berupa bingkisan sembako kepada warga Temanggung yang tertib melaksanakan gerakan bersama Jateng di Rumah Saja dengan baik. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved