PPKM Skala Mikro Diberlakukan Mulai Senin (9/2), Termasuk di Jateng
Pemberlakukan PPKM mikro mulai Senin (9/2) sampai dengan 22 Februari, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta..
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada Minggu (7/2).
Keluarnya Inmendagri dari Mendagri Tito Karnavian itu dibenarkan Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi pada Minggu (7/2). “Benar,” ujarnya singkat.
Inmendagri terkait PPKM skala mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni gubernur, bupati/wali kota di lima provinsi di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Satu di antaranya terkait dengan kegiatan di perkantoran yang semula dibatasi hanya 25 persen, dengan keluarnya Inmendagri skala mikro kegiatan perkantoran diperbolehkan hingga 50 persen.
“PPKM mikro dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata tulisan yang tercantum dalam Inmendagri.
Dalam Inmendagri juga disebutkan, kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen, dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol.
Untuk jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan hingga pukul 09.00 malam tanpa mengesampingkan protokol. “Pemberlakukan PPKM mikro mulai Senin (9/2) sampai dengan 22 Februari."
Peraturan PPKM mikro itu disebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu ke depan oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
Kepala daerah juga diimbau untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengungkapkan, Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM skala mikro mulai Senin (9/2).
Dengan demikian, PPKM skala mikro itu bakal menjadi pengganti dari PPKM. "Berdasarkan keputusan presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujarnya.
Menurut dia, satu tujuan PPKM berskala mikro itu yakni memperbaiki penanggulangan covid-19 di wilayah hulu, misalnya di pedesaan.
Untuk itu, dalam PPKM berskala mikro diharapkan setiap desa bisa mendirikan posko tanggap covid-19 yang berperan sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran covid-19.
"Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus diberi makan, harus diawasi," paparnya.
Alexander menyatakan, upaya perbaikan di wilayah hulu menjadi pekerjaan rumah semua lini, tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kesehatan. "Karena yang namanya pandemi, kedaruratan medic itu adalah intervensi multisektor," ucapnya. (Tribunnews/Larasati Dyah Utami)