Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Usai PPKM Jilid 2, Ada PPKM Mikro Apa Itu? Ini Penjelasan Bupati Sragen

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Kabupaten Sragen usai hari ini

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ditemui usai rapat dengan Gubernur Jawa Tengah membahas PPKM Mikro, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Kabupaten Sragen akan usai hari ini, Senin (8/2/2021).

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah keluarkan Instruksi Kemendagri No. 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM hingga 22 Februari 2021.

Ada perbedaan dalam PPKM perpanjangan kali ini yakni ditambah dengan sebutan PPKM berbasis mikro. Jajaran Forkopimda Sragen langsung mengikuti rapat zoom meeting dengan dengan provinsi.

Ditemui usai rapat, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan sedang melakukan pembahasan instruksi Mendagri tersebut.

"Kami membahas instruksi dari Mendagri terkait dengan PPKM mikro, itu nanti baru kita tindaklanjuti ke bawah dengan menunggu instruksi gubernur baru akan kami bikin," kata Yuni sapaan akrabnya.

PPKM Mikro Disesuaikan Zona Desa

Ia melanjutkan tambahan berbasis mikro dalam perpanjangan PPKM kali ini sudah berbasis desa. Yuni mengatakan masing-masing desa di Sragen memiliki zona berbeda.

Pihaknya mencatat, ada sembilan desa masuk zona merah atau memiliki resiko tinggi tertular Covid-19. Sebanyak 95 desa beresiko sedang.

Dari data itu Yuni mengaku pihaknya baru akan mengolah data tersebut terkait pengimplementasiannya. Namun secara umum, di tingkat kabupaten PPKM akan tetap berlanjut.

"Di Sragen ada 9 desa yang punya risiko tinggi, 95 desa risikonya, itu data dari provinsi lainnya sedang dihitung. Data itu nanti kita coba kita olah."

"Secara umum, PPKM di tingkat Kabupaten tetap dijalankan. Tapi nanti tentu dengan beberapa aturan yang lebih rijit lagi sampai dengan tingkatan ke desa," terang Yuni.

Sementara itu, terkait pelaksanaan PPKM mikro Yuni mengaku  belum membuat Surat Edaran (SE) untuk sementara menggunakan ketentuan PPKM seperti kemarin.

Yuni mengaku tidak ada banyak perubahan kecuali kegiatan kemasyarakatan untuk daerah-daerah yang di zona hijau. Seperti dimungkinkan hajatan akan diperbolehkan.

Namun tetap dengan ketentuan-ketentuan seperti banyumili atau tidak diperbolehkan prasmanan. Sementara untuk desa dengan resiko tinggi hingga sedang kegiatan permasyarakatan tidak diperbolehkan.

"Kalau desa dengan resiko tinggi sama sekali tidak boleh termasuk kegiatan kemasyarakatan ke tempat peribadatan pun tidak boleh."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved