Penanganan Corona
Ganjar Pranowo Sebut 4 Daerah Ini Paling Sukses Terapkan Jateng di Rumah Saja
Adapun isu lockdown ini beredar usai kabupaten/kota di Jawa Tengah melangsungkan gerakan “ Jateng di Rumah Saja”
TRIBUNJATENG.COM - Beredar isu liar jika Jawa Tengah akan dilockdown total.
Menanggapi isu itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegas membantah.
Adapun isu lockdown ini beredar usai kabupaten/kota di Jawa Tengah melangsungkan gerakan “ Jateng di Rumah Saja” pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021) lalu.
Program yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ini bertujuan mengajak masyarakat untuk berdiam diri di rumah demi menekan laju persebaran Covid-19.
• Heboh Nama Pak Ganjar Jadi Soal Pilihan Ganda Buku Anak SD, Disebut Beragama Islam Tak Pernah Salat
• Ganjar Geram 2 Pompa Air Penyedot Banjir Semarang Dimatikan, Alasannya Tak Masuk Akal
• Ganjar Pranowo Larang Warga Wologito Semarang Tidur di Rumah
• Ganjar Sanjung Brebes dalam Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja
Terkait pelaksanaan tersebut, Ganjar mengungkapkan ada beberapa daerah yang dinilainya cukup baik dalam menjalankan “Jateng di Rumah Saja”.

Daerah itu antara lain Kabupaten Brebes, Purbalingga, Grobogan, dan Temanggung.
"Kalau saya melihat secara kualitatif kemarin dikirim gambarnya, bagus itu Brebes, itu sepi semuanya. Kemudian Purbalingga juga iya. Kemarin beberapa pasar berhasil ditutup dan semprot ada di Grobogan, Temanggung menurut saya bagus," terang Ganjar di kantornya, Senin (8/2/2021).
Kata Ganjar, jika program ini kembali diterapkan di waktu mendatang, pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja” pada akhir pekan kemarin bisa menjadi pengalaman berharga bagi daerah-daerah.
"Jadi pengalaman-pengalaman ini akan kita share dan diharapkan laporan yang detail dari masing-masing kabupaten sehingga jadi pendekatan untuk tahapan berikutnya seandainya akan melakukan tindakan ini lagi," ujarnya.
Ganjar menegaskan hasil “Jateng di Rumah Saja” dua hari lalu bukan untuk menarik kesimpulan bahwa Jawa Tengah bakal di-lockdown.
Ia memastikan tidak akan mengambil langkah lockdown di Jawa Tengah.
"Kalau lockdown kan mati semuanya, kita tidak mungkin mengambil itu, saya memastikan tidak akan mengambil itu. Pembatasannya ada, tapi artinya dengan mendorong ‘Jateng di Rumah Saja’ rasa-rasanya masyarakat banyak yang mendukung, tinggal kita atur saja. Ya, ada protes dari toko, dari ekonomi, kalau mereka setuju saya pikirkan," ucap Ganjar.
Mengenai efek “Jateng di Rumah Saja”, yakni jumlah penularan Covid-19, bakal Ganjar pantau.
“’Jateng di Rumah Saja’ dua hari akan kita pantau perkembangan setidaknya satu minggu lagi ada penurunan signifikan atau tidak," jelas dia.
5 Aturan PPKM Mikro di Solo Berlaku Mulai 9 Februari, Anak Kecil Sudah Boleh Masuk Mall
Pemkot Solo resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri mulai 9 Februari 2021 mendatang.
Lalu, apa maksud dari PPKM mikro ini, dan bagaimana aturannya?
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?
Berikut 5 perbedaan mendasar dalam PPKM mikro dibanding PPKM sebelumnya :
1. Pernikahan
Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.
Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.
"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.
"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.
Petugas saat membubarkan acara pesta hajatan di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa)
Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.
"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.
"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.
2. Tempat Kuliner
Pengelola warung makan kini sedikit bernapas lega saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pasalnya, kapasitas tempat duduk warung untuk layanan makan di tempat ditingkatkan.
Peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya atau dibanding saat penerapan PPKM.
Bila menilik Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/136 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19, layanan makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan batas kapasitas tersebut dinaikkan menjadi 50 persen.
"Tempat usaha sekarang naik lagi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
"Misal kalau 1 meja isi 4 orang kini bisa diduduki 2 orang, kalau kemarin kan cuma 1 orang," tambahnya.
Selain pelonggaran tempat usaha makan, Pemkot Solo juga memberikan kelonggaran untuk tempat ibadah.
Kapasitas tempat ibadah maksimal diisi 500 orang, tapi tetap jaga jarak 1,5 meter.
"Yang paling utama adalah 50 persen dari kapasitas, jadi kalau tempat ibadah kapasitas hanya 300 jadi hanya 150 orang," ucap Rudy.
3. Mall
Pelonggaran aturan diberikan kepada pengusaha pusat perbelanjaan, diantaranya mall.
Saat penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, batas usia pengunjung mall dilonggarkan.
Yang awalnya hanya anak usia 15 tahun ke atas yang diperbolehkan mengunjungi malll.
Kini, anak usia 5 tahun ke atas mendapat angin segar untuk pergi ke mall.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo.
Suasana Paragon Mall Solo di Jalan Yosodipuro No133, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (24/12/2020). (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)
"Kalau untuk di mall dan tempat wisata itu yang dibatasi, karena kita mengakomodasi asosiasi, anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk mall, pasar tradisional, dan tempat wisata," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
"Usia 5 tahun lebih sehari boleh," tambahnya.
Namun, mereka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya pemakaian masker.
Apabila itu tidak diterapkan, maka akan mendapatkan sanksi dari tim cipta kondisi.
"Sanksi juga ada oleh tim cipta kondisi, entah nyanyi atau (menyebutkan sila-sila) Pancasila," ucap Rudy.
Lansia dan ibu hamil masih dilarang untuk mengunjungi pusat-pusat keramaian, diantaranya mall.
Rudy menyampaikan jam operasional pusat perbelanjaan juga disesuaikan selama penerapan PPKM Mikro.
"Pasar modern, seperti Indomaret dna Alfamart itu buka pukul 18.00 sampai 21.00 WIB," jelas dia.
"Kalau mall pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," tambahnya.
4. Pasar Tradisional
Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan aturan terkait pasar tradisional tidak berubah.
"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).
Rudy menegaskan pengelola pasar tradisional tetap diwajibkan mendirikan posko penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Dari pantauan TribunSolo.com, posko tersebut sudah berdiri di pasar-pasar tradisional di Kota Solo.
Posko tersebut dijaga sejumlah tim cipta kondisi.
Mereka memantau dan menindak para pedagang maupun pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
Tim cipta kondisi menemukan 51 lapak pasar tradisional ditutup sementara waktu.
"Itu ditutup selama seminggu," ucap Rudy.
"Paling banyak di Pasar Ledoksari sebanyak 10 lapak," tambahnya.
5. Tempat Olahraga
Pemkot Solo memastikan pusat kegiatan olahraga diperbolehkan buka.
Tapi, untuk olahraga yang memerlukan kontak fisik, tetap tidak diperbolehkan.
Sebagai contoh futsal atau sepakbola.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Beredar Isu Jawa Tengah Bakal Lockdown Usai 'Jateng di Rumah Saja', Ini Kata Ganjar Pranowo