Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gus Miftah Merasa Kehilangan Ustadz Maaher, Akui Tak Punya Masalah Pribadi

Gus Miftah merasa kehilangan Ustadz Maaher Thuwailibi. Gus Miftah belum sempat menjenguk di tahanan sebelum Ustadz Maaher Thuwailibi meninggal

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Gus Miftah Merasa Kehilangan Ustadz Maaher, Akui Tak Punya Masalah Pribadi 

TRIBUNJATENG.COM- Gus Miftah merasa kehilangan Ustadz Maaher Thuwailibi.

Pasalnya, Gus Miftah belum sempat menjenguk di tahanan sebelum Ustadz Maaher Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021).

Gus Miftah ikut berbelasungkawa.

"Innalillahi Wa Inna ilaihi rojiun

Saya ikut berbela sungkawa sedalam dalam nya atas meninggalnya Ustadz maheer, semoga husnul khotimah," tulis Gus Miftah di akun Instagram pribadinya.

Gus Miftah mengaku sudah beberapa kali mengajukan izin untuk menjenguk Ustad Maaher.

"Beberapa kali sebenarnya saya mengajukan ijin untuk bisa jenguk beliau di tahanan, tapi karena satu dan lain hal sampai hari ini belum bisa terlaksana," tulisnya.

Gus Miftah mengatkan ia tidak memiliki masalah pribadi dengan Ustad Maaher.

"Saya tidak punya masalah pribadi dengan beliau, kalau toh sedikit terjadi adu argumen antara saya dg beliau itu masih dalam batas kewajaran," ungkapnya.

Lantaran merasa kehilangan, Gus Miftah mengatakan ia akan mengadakan sholat ghoi dan mendoakan Ustad Maaher.

"Saya sungguh merasa kehilangan atas meninggalnya beliau, insya Allah saya dan para santri Ponpes ora Aji akan sholat ghoib dan mendoakan beliau.

selamat jalan Ustadz, semoga diampuni semua salah dan diterima semua amal ibadah.... alfatihah," tulisnya.

Diketahui, Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat menjalani hukuman di rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021).

Pemilik nama lahir Soni Eranata itu meninggal diduga karena sakit.

Kabar duka tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher At-Thuwailibi, Djuju Purwantoro.

Kliennya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 19.00 WIB di dalam sel tahanan.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Djuju mengatakan, Maheer meninggal dunia karena sakit luka usus di lambung yang dideritanya dalam beberapa waktu terakhir.

"Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia mengatakan.

Sebelum meninggal dunia, Maaher At-Thuwailibi sempat dimintakan proses pembantaran ke RS Ummi, Bogor, Jawa Barat pada 3 hari sebelumnnya.

Namun, pengajuan pembantaran tersebut belum mendapat balasan hingga akhirnya meninggal dunia pada hari ini.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," katanya menjelaskan.

Sempat dibantarkan di RS Polri

Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi sempat dibantarkan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (21/1/2021).

Maaher At-Thuwailibi dibantarkan ke RS Polri setelah kondisinya menurun pada 18 Januari lalu. 

Hal itu diungkap oleh sang istri, Iqlima, saat menjenguk sang suami di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. 

"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustaz kontrol ke RS tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maaher At-Thuwailibi di sel tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Iqlima menyampaikan kliennya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi, beberapa bulan lalu.

Maaher At-Thuwailibi menderita sakit TB usus.

Disalindari Science Direct, TB usus adalah kondisi ketika bakteri Mycobacterium tuberculosis menginfeksi organ perut, peritoneum (selaput dalam rongga perut), dan usus.

Bakteri TB dapat menyebar ke organ perut melalui darah, getah bening, maupun dahak yang tertelan.

Kasus

Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.

Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved