Berita Regional
Wanita Ini Dianiaya Suami Siri gara-gara Tolak Permintaan Berhubungan Badan Terakhir Sebelum Cerai
Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tega menganiaya istri sirinya bernama Dewi Yuliani (35), asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan di tempat tinggal istrinya di sebuah rumah kos di Gresik.
Tarsam (47) membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.
Gara-garanya, korban tidak mau memberikan 'jatah' terakhir sebelum berpisah.
• Bupati Intan Jaya Papua Sebut KKB Siap Mengeksekusinya Jika Tidak Menuruti Keinginan Mereka
• Terungkap Misteri Kematian Jengis Khan Sang Penakluk, Ahli: Bisa Jadi Pelajaran di Masa Pandemi
• PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Apa Bedanya dengan PPKM? Berikut Ulasannya
• Perjuangan Tak Kenal Lelah Prada Teddy Gendong Ibunya untuk Berobat, Kisahnya Sampai ke Komandan
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.
Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.
Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban menanyakan surat-surat pernikahan sirinya.
Namun, sudah dibakar oleh korban.
Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
Akan tetapi, korban menolak.
Pelaku emosi dan menganiaya korban.
Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.
"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit.