Berita Semarang
Mantan Kapolres Pekalongan AKBP Ferry Angkat Bicara Terkait SP3 Penanganan Limbah Padat
Mantan Kapolres Pekalongan AKBP Ferry Sandi Sitepu angkat bicara terkait SP3 penanganan lmbah padat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kapolres Pekalongan AKBP Ferry Sandi Sitepu angkat bicara terkait surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) laporan Polisi penanganan limbah padat PT Pajitex.
SP3 disebut-sebut oleh mantan anggotanya Unit 3 Satreskrim Polres Pekalongan Iptu Joyo Suharto saat memaparkan pelaporannya terkait dugaan penganiayaan pada sebulan yang lalu.
AKBP Ferry mengatakan saat menjabat menjadi Kapolres Pekalongan, Kasatreskrimnya ketika itu sangat teliti dan prosedural dalam administrasi. Bahkan, Kasatreskrimnya tersebut ingin berkoordinasi dengan Wasidik Krimsus Polda.
"Saya sudah persilakan dan Beliau (Kasatreskrim) mengadakan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut di SP 3 atau tidak," ujarnya saat ditemui, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, proses SP3 tersebut telah dilakukan gelar perkara dan lengkap dengan dokumen. Disamping itu dokumen itu juga telah ditanda tangani saat akan diserahkan kepada dirinya.
"Setelah diserahkan ke saya lalu saya tanda tangan," ujar AKBP Ferry yang saat ini menjabat sebagai Wadirpolairud Polda Jateng.
Dikatakannya, proses SP3 tersebut telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap. Namun dirinya merasa aneh perkara itu masih dibawa hingga saat ini.
"Semua sudah tanda tangan sudah sesuai prosedural dan selesai. Jadi saya tidak tahu kalau ada masalah memang ada masalah?" tanyanya.
Terkait perkara SP3 yang menyangkut Iptu Joyo, ia mengaku tidak mengetahui. Dirinya menegaskan kembali bahwa SP 3 itu telah prosedural.
"Jadi Pak Kasatreskrim kalau sudah tanda tangan semua dan masalah harusnya lapor ke saya," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kanit 3 Satreskrim Polres Pekalongan Iptu Joyo Suharto melaporkan mantan Kasubdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jateng beserta satu anggotanya karena diduga melakukan penganiayaan.
Iptu Joyo mengalami penganiayaan pada bulan Oktober 2019 lalu. Penganiayaan tersebut dilaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1/1/2021/JATENG/DITRESKRIMUM pada (1/1) lalu.
"Saya melaporkan anggota Propam AKBP R, dan AKP A karena telah melakukan penganiayaan," ujarnya, saat ditemui Tribun Jateng beberapa hari lalu.
Menurutnya, kronologi awal kejadian ketika Unit 3 Satreskrim Polres Pekalongan mendapatkan limpahan Satlantas Polres Pekalongan terkait penahanan truk pengangkut batu bara dari arah Cirebon pada 25 Agustus 2019 lalu.
Kala itu Kapolres Pekalongan Kota yang masih dijabat AKBP Ferry Sandi Sitepu memerintahkan untuk memeriksa asal muasal truk.
"Saat itu saya memeriksa sopir truk bernama Nur Kholip. Lalu penyidik memeriksa saksi lainnya dan pemilik muatan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pemilik batu bara pada 10 September 2019, ternyata betul muatan batu bara truk memiliki kelengkapan surat. Lalu melaporkan hal tersebut ke Kapolres dan truk itu dikembalikan ke sopir, "jelas dia.
Namun, permasalahan tidak berhenti disitu, sopir truk tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Paminal Polda Jateng.
Pada awal bulan Oktober 2019 AKP A beserta satu anggota BIDPROPAM Polda Jateng meminta keterangan kepada dirinya dan anggotanya terkait penahanan truk batu bara.
"Waktu itu menanyakan kenapa truknya ditahan kurang lebih 15 hari. Penyidik menjawab bahwa pada awal pemeriksaan sopir truk itu memberikan keterangan palsu terkait asal-usul batu bara. Penyidik melepaskan truk itu sampai jelas asal usul pemilik batu bara itu,"paparnya.
Rupanya pemeriksaan tidak berhenti disitu. Pada Rabu 9 Oktober 2019, pukul 09.00 pemeriksaan berkambang ke perkara lainnya terkait penanganan limbah, koperasi Polres Pekalongan, penanganan narkoba yang sama sekali tidak dilakukannya.
"Kemudian pada pukul 20.00 saya dipanggil ke ruang Wakapolres Kota untuk menghadap AKBP R dan AKP S. Di ruangan itulah AKBP R meminta dua buah ponselnya sembari menanyakan terkait koperasi Polres Pekalongan Kota, dan penanganan batu bara,"jelasnya.
Saat itu,dia juga dituduh menggunakan narkoba. Ia dipaksa untuk melakukan tes urine dan hasilnya negatif.
"Saya kembali ditanya terkait penanganan batu bara. Saya menjawab sudah ada Laporan Polisi (LP) sekarang sedang penyelidikan. Terus penanangan batu bara yang lainnya saya jawab itu saja. Saya tidak hafal karena ada yang ditangani unit Reskrim lainnya,"paparnya.
Kemudian, dihari berikutnya sekira pukul 03.00 pagi AKBP R mengambil tasnya dan beserta isinya berupa kunci mobil serta flashdisk. AKBP Roni memeriksa STNK mobil itu benar miliknya atau tidak.
"Saya ditanya mobil ada suratnya tidak. Saya jawab ada atas nama sendiri dan masih kredit. Salah satu anggotanya menjawab STNK palsu dan selanjutnya menggeledah semua isi mobil serta membawa tas ransel hitam milik saya yang berisi laptop Asus. Mobil beserta kunci diserahkan ke anggota Propam Polres Pekalongan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan fisik,"terangnya.
Sekira pukul 14.00 dirinya kembali diajak AKP S ke ruangan Kasi Propam. Pada ruangan itu telah terdapat AKBP R, dan AKP A Putra beserta dua perwira lainnya.
Pada pertemuan tersebut dirinya dipaksa mengaku sesuatu yang tidak jelas oleh AKBP R. Saat itulah AKBP R merasa kesal langsung menampar mengenai pelipis kirinya.
Kemudian AKP A memukul menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala bagian kiri. Lalu dia dipukul lagi di bagian belakang kepalanya dan tersungkur. Saat akan dipukul lagi, AKBP R menepis.
"Saat pemeriksaan itu saya didesak apakah Kapolres (AKBP Ferry) mendapat jatah bulanan dari pengusaha batu bara. Saya jawab tidak tahu,"ujar dia.
Tak hanya disitu, dia juga dipaksa untuk mendatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa membaca terlebih dahulu. Ponsel beserta laptop miliknya juga dibawa oleh anggota Paminal.
Akibat penganiyaan tersebut Iptu Joyo mengalami beberapa luka di bagian kepala. Tidak hanya itu dirinya mengaku tiga periode belum mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKP meskipun ia telah mendapatkan posisi sebagai Kasatnarkorba Polres Purworejo.
Selain itu ia juga dicopot sebagai Kasatnarkorba Polres Purworejo dan dipindahkan dinas di Dit Samapta Polda Jateng.
"Saya berharap mendapat keadilan. Saya melaporkan tindakan anggota Paminal ke ranah pidana umum melalui SPKT Polda Jateng," tutur dia. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :