Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jateng

Pelantikan Bupati/Wali Kota di Jateng Tak Jelas, Pemprov Ancang-ancang Tunjuk Sekda sebagai Plh

Ada 17 bupati/ wali kota di Jawa Tengah yang masa jabatannya habis pada 17 Februari besok.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mamdukh Adi
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah Desember 2020 kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada 17 bupati/ wali kota di Jawa Tengah yang masa jabatannya habis pada 17 Februari besok.

Otomatis, kepala daerah terpilih hasil pemilihan umum bupati/ wali kota Desember 2020 kemarin, akan dilantik.

Namun, jadwal pelantikan bupati dan wali kota terpilih tersebut tidak jelas. Belum ada surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan. Ada 17 daerah yang kepala daerahnya memiliki masa jabatannya hanya sampai 17 Februari 2021, namun demikian, kami masih menunggu," kata Kepala Biro Pemerintah Otonomi Daerah dan Kerjasama (Pemotdaks) Pemerintah Provinsi Jateng, Muhammad Masrofi, Rabu (10/2/2021).

Ia berharap ada petunjuk dari Mendagri sebelum 17 Februari sehingga pelantikan sesuai jadwal.

Pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Meskipun demikian, jika instruksi dari Mendagri molor, Pemprov Jateng akan menyiapkan sekretaris daerah (sekda) di masing-masing daerah untuk menjadi pelaksana harian (plh) bupati dan wali kota.

Hal itu untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah. Terkait penunjukan sekda sebagai plh bupati/ wali kota, Mendagri sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) pada 3 Februari 2021.

"Seumpama tidak bisa dilantik pada 17 Februari, sesuai edaran Mendagri agar gubernur menunjuk sekda sebagai plh bupati atau wali kota. Mendagri sudah mengirimkan surat edaran itu pada 3 Februari kemarin. Plh nanti bekerja sampai adanya pelantikan," jelasnya.

Adapun 17 daerah yang masa jabatannya habis pada 17 Februari yakni Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Solo, Pemalang, Kendal, Rembang, Blora.

Kemudian Wonosobo, Wonogiri, Kebumen, Purbalingga, Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Purworejo, dan Semarang.

Sementara, ada empat kepala daerah di Jateng yang masa jabatannya habis setelah 17 Februari. Yakni di Grobogan yang berakhir pada 21 Maret 2021, Demak dan Sragen pada 4 Mei 2021, dan Kabupaten Pekalongan pada 27 Juni 2021.

Pada pilkada Desember 2020 kemarin, ada 21 daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi.

Perlu diketahui, dua daerah yakni Rembang dan Purworejo masih bersengketa pemilihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga belum ada penetapan bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved