PPKM Mikro
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro, Beda dengan PPKM Jilid 2
Pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021
TRIBUNJATENG.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilaksanakan pada 9 – 22 Februari 2021, menindaklanjuti PPKM tahap kedua yang berakhir 8 Februari 2021.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Sama seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro ini juga diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
• PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Apa Bedanya dengan PPKM? Berikut Ulasannya
• Segini Honor Pertama Ariel dkk Peterpan, Dibagi Rata Anggota Band
• Chat WA Adit Jayusman ke Pihak WO Sebelum Batal Nikah, Setelah Itu Ayu Ting Ting Menelepon WO
PPKM Mikro juga tetap memberlakukan pembatasan perjalanan masyarakat.
Berdasarkan berita Kompas.com, peraturan perjalanan yang diberlakukan, termasuk untuk moda transportasi kereta api jarak jauh, masih sama seperti peraturan yang diterapkan semasa PPKM jilid pertama dan kedua.
Lebih lengkapnya, berikut ini rangkuman aturan perjalana naik kereta api di masa PPKM Mikro seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test. Calon penumpang bisa memilih salah satu dari metode tes tersebut.
2. Bisa random check
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, maka bisa dilakukan tes acak atau random check rapid test antigen atau GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

3. Jangka waktu pengambilan sampel
Sampel untuk tes Covid-19 dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen, atau GeNose test harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
4. Aturan khusus di masa libur panjang atau libur keagamaan
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Alasan Kenapa Sekolah Tatap Muka Dilarang di Zona Merah? |
![]() |
---|
Mobil Polisi Water Canon Bolak-balik Lewat Jalan Lawu Karanganyar Saat PPKM Mikro |
![]() |
---|
Bincang Kreatif di LPPL Radio Slawi FM, DPRD Jateng Dukung Program Pemberlakuan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Pemerintah Perpanjang PPM Mikro Mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 |
![]() |
---|