PPKM Mikro

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro, Beda dengan PPKM Jilid 2

Pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021

Editor: muslimah
tribunsolo.com
Ilustrasi Kereta Api 

TRIBUNJATENG.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilaksanakan pada 9 – 22 Februari 2021, menindaklanjuti PPKM tahap kedua yang berakhir 8 Februari 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Sama seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro ini juga diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Apa Bedanya dengan PPKM? Berikut Ulasannya

Segini Honor Pertama Ariel dkk Peterpan, Dibagi Rata Anggota Band

Chat WA Adit Jayusman ke Pihak WO Sebelum Batal Nikah, Setelah Itu Ayu Ting Ting Menelepon WO

PPKM Mikro juga tetap memberlakukan pembatasan perjalanan masyarakat.

Berdasarkan berita Kompas.com, peraturan perjalanan yang diberlakukan, termasuk untuk moda transportasi kereta api jarak jauh, masih sama seperti peraturan yang diterapkan semasa PPKM jilid pertama dan kedua.

Lebih lengkapnya, berikut ini rangkuman aturan perjalana naik kereta api di masa PPKM Mikro seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test. Calon penumpang bisa memilih salah satu dari metode tes tersebut.

2. Bisa random check

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, maka bisa dilakukan tes acak atau random check rapid test antigen atau GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

O
Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi (Dok. Shutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi)(KOMPAS.COM/)

3. Jangka waktu pengambilan sampel

Sampel untuk tes Covid-19 dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen, atau GeNose test harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Aturan khusus di masa libur panjang atau libur keagamaan

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved