Berita Artis
Beiby Putri Model Majalah Dewasa Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Profilnya
Berikut profil Beiby Putri alias IPR, model majalah dewasa yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
TRIBUNJATENG.COM - Berikut profil Beiby Putri alias IPR, model majalah dewasa yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021).
Beiby diamankan terkait kasus narkoba.
• Ngadiman Hanya Tengkulak Palawija Blora Tapi Bisa Jual Pupuk Subsidi, Harga Rp 250 Ribu per Sak
• Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Terekam CCTV, Pelaku Juga Lukai Sekuriti saat Berusaha Kabur
• Hanya Berbekal Rp 200 Ribu, Pria Jambi Ini Terbang ke Turki untuk Lamar Kekasihnya, Kisahnya Viral
• Mimpi tentang Habib Lutfi, Keesokan Harinya Syekh Rajab Langsung Pesan Tiket ke Indonesia
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) dikutip dari TribunJakarta.
Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," ujar Yusri.
Profil Beiby Putri
Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.
Saat ini, ia berusia 28 tahun.
Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.
Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak diketahui informasi perihal keluarga maupun pendidikannya.
Dikutip dari Naviri.org, Beiby Putri memulai karier sebagai model dengan menjadi mengikuti ajang model Wajah Eksotika yang diselenggarakan sebuah produk kosmetik terkenal, pada tahun 2011.
Sejak itu, berbagai sesi pemotretan pun diikutinya,
Selain aktif di Facebook, Beiby juga kerap membagikan aktifitasnya di akun Instagramnya.