Berita Blora
Ngadiman Hanya Tengkulak Palawija Blora Tapi Bisa Jual Pupuk Subsidi, Harga Rp 250 Ribu per Sak
Seorang tengkulak di Blora bisa menjual pupuk subsidi yang didapatnya dari Jawa Timur tanpa embel-embel pengecer atau distributor resmi.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ngadiman (50) telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun pupuk subsidi di Blora.
Pria paruh baya itu tercatat bukan sebagai pengecer maupun distributor resmi.
Sehari-hari, dia merupakan tengkulak palawija.
"Dia tidak sebagai pengecer maupun distributor resmi.
Sehari-hari sebagai tengkulak palawija," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Rabu (10/2/2021).
Setiyanto menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelaku lain selain Ngadiman.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"(Dugaan pelaku lain) masih pendalaman," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, katanya, Ngadiman menjual pupuk subsidi seharga Rp 250 ribu per sak untuk jenis urea.
Sedangkan untuk pupuk subsidi jenis lain, pihak kepolisian masih mendalaminya.
Jalan Provinsi Menuju Blora Rusak Parah, Tahun Ini Hanya Dianggarkan Perawatan |
![]() |
---|
Pelaku Usaha Travel di Blora Keluhkan Jalan Provinsi yang Rusak Parah |
![]() |
---|
99 Hari Kerja Arief-Yuli Pimpin Blora: Mulai Mal Pelayanan Publik hingga Ngantor di Rumah Sakit |
![]() |
---|
77,71 Persen Jalan di Blora Rusak, Jika Tak Segera Diperbaiki Pihak Berwenang Bisa Dituntut Pidana |
![]() |
---|
Jika Anggaran untuk Pembangunan Jalan di Blora Kurang, Arief Rohman: Utang |
![]() |
---|