Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ngadiman Hanya Tengkulak Palawija Blora Tapi Bisa Jual Pupuk Subsidi, Harga Rp 250 Ribu per Sak

Seorang tengkulak di Blora bisa menjual pupuk subsidi yang didapatnya dari Jawa Timur tanpa embel-embel pengecer atau distributor resmi.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama rilis penimbunan pupuk subsidi oleh seorang tengkulak palawija. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ngadiman (50) telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun pupuk subsidi di Blora.

Pria paruh baya itu tercatat bukan sebagai pengecer maupun distributor resmi.

Sehari-hari, dia merupakan tengkulak palawija.

"Dia tidak sebagai pengecer maupun distributor resmi.

Sehari-hari sebagai tengkulak palawija," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Rabu (10/2/2021).

Setiyanto menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelaku lain selain Ngadiman.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

"(Dugaan pelaku lain) masih pendalaman," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, katanya, Ngadiman menjual pupuk subsidi seharga Rp 250 ribu per sak untuk jenis urea.

Sedangkan untuk pupuk subsidi jenis lain, pihak kepolisian masih mendalaminya.

Pupuk subsidi, tandas Setiyanto, mekanisme distribusi sampai ke tangan petani telah diatur dan melalui distributor maupun pengecer resmi.

Sementara, dari mana pupuk subsidi itu didapat Ngadiman, Setiyanto hanya menjelaskan jika barang tersebut dari Jawa Timur.

Penimbunan Pupuk Subsidi

Polres Blora menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021).

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan pupuk subsidi berbagai jenjs sebanyak 14,95 ton.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved