Berita Blora
Ngadiman Hanya Tengkulak Palawija Blora Tapi Bisa Jual Pupuk Subsidi, Harga Rp 250 Ribu per Sak
Seorang tengkulak di Blora bisa menjual pupuk subsidi yang didapatnya dari Jawa Timur tanpa embel-embel pengecer atau distributor resmi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ngadiman (50) telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun pupuk subsidi di Blora.
Pria paruh baya itu tercatat bukan sebagai pengecer maupun distributor resmi.
Sehari-hari, dia merupakan tengkulak palawija.
"Dia tidak sebagai pengecer maupun distributor resmi.
Sehari-hari sebagai tengkulak palawija," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Rabu (10/2/2021).
Setiyanto menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelaku lain selain Ngadiman.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"(Dugaan pelaku lain) masih pendalaman," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, katanya, Ngadiman menjual pupuk subsidi seharga Rp 250 ribu per sak untuk jenis urea.
Sedangkan untuk pupuk subsidi jenis lain, pihak kepolisian masih mendalaminya.
Pupuk subsidi, tandas Setiyanto, mekanisme distribusi sampai ke tangan petani telah diatur dan melalui distributor maupun pengecer resmi.
Sementara, dari mana pupuk subsidi itu didapat Ngadiman, Setiyanto hanya menjelaskan jika barang tersebut dari Jawa Timur.
Penimbunan Pupuk Subsidi
Polres Blora menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021).
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan pupuk subsidi berbagai jenjs sebanyak 14,95 ton.