Berita Banyumas
Bermula dari Dugaan Tindakan Asusila, Gugatan Perangkat Desa Pejogol Banyumas Dikabulkan PTUN
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan seluruh gugatan Herin Purwanto.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
Selain mencabut SK, kades juga mesti merehabilitasi status, kedudukan, harkat, dan martabat penggugat pada keadaan semula sebagai perangkat desa.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 404 ribu.
Herin Purwanto yang merupakan Kasi Kesra Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Banyumas sempat heboh menjadi pemberitaan karena diduga melakukan perbuatan asusila dengan bidan desa.
Namun demikian, surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Kades dianggap cacat hukum, terlebih kasus asusila yang dituduhkan belum ada putusan bersalah dari pengadilan.
Karena dianggap cacat hukum, pihak Herin Purwanto menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Tujuannya adalah membatalkan surat keputusan tersebut karena dinilai cacat hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Sugeng Amin, yang merupakan kuasa hukum Kades Pejogol mengatakan akan mempelajari dulu putusan PTUN Semarang tersebut.
"Belum kami dapatkan pertimbangan hukum hakim, kami akan pelajari dulu," tuturnya. (*)