Berita Banyumas
Bermula dari Dugaan Tindakan Asusila, Gugatan Perangkat Desa Pejogol Banyumas Dikabulkan PTUN
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan seluruh gugatan Herin Purwanto.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan seluruh gugatan Herin Purwanto, atas SK Kades setempat yang memberhentikannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (11/2/2021).
SK itu berisi tentang Kades Pejogol, Wito yang memb

erhentikannya dari jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan desa setempat, sejak 16 September 2020.
Majelis hakim sendiri diketuai oleh Roni Erry Saputro serta beranggotakan Eka Putranti dan Ridwan Akhir.
"Alhamdulillah, apa yang saya upayakan melalui kuasa hukum dapat sesuai harapan," kata Herin kepada Tribunbanyumas.com, yang didampingi juga oleh penasihat hukumnya, Djoko Susanto, pada Kamis (11/2/2021).
Melalui putusan tersebut, dia memperoleh kepastian hukum tentang status pemberhentiannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara daring melalui e-court Mahkamah Agung RI pada hari Kamis, (11/2/2021).
Menurutnya kasus ini merupakan pelajaran agar segala sesuatu harus dibuktikan dan diputuskan secara hukum.
Sejak ada SK pemberhentian sebagai Kasi Kesra di desanya, dia tidak berangkat ke kantor lagi.
Namun, setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, dia siap kembali melaksanakan kewajibannya kembali sebagai perangkat desa.
Siswa SMP Banyumas Ajak 4 Bocah Lelaki Mesum Sejenis di Kebun, Orangtua Marah, Polisi Geleng-geleng |
![]() |
---|
.Lantik 231 Pegawai PPPK, Bupati Husein Berikan Tips Jaga Kesehatan dengan Menghirup Uap Air Panas |
![]() |
---|
SMK Aryasatya Teknologi Banyumas Tawarkan Beasiswa Bagi Murid Berprestasi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
5 Pasang Burung Dara Rp 30 Jutaan Dicuri, Maling Mudah Dilacak Polisi Banyumas Gara-gara Hal Sepele |
![]() |
---|
Kemenkumham Targetkan Separuh Satuan Kerja di Jateng Raih Predikat WBK dan WBBM |
![]() |
---|