Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bermula dari Dugaan Tindakan Asusila, Gugatan Perangkat Desa Pejogol Banyumas Dikabulkan PTUN

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan seluruh gugatan Herin Purwanto.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Herin Purwanto Kepala Seksi Kesejahteraan, Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas didampingi penasihat hukumnya, Djoko Susanto saat menunjukan putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang mengabulkan seluruh gugatannya, pada Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -  Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan seluruh gugatan Herin Purwanto, atas SK Kades setempat yang memberhentikannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (11/2/2021). 

SK itu berisi tentang Kades Pejogol, Wito yang memb

Warga Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat menggeruduk kantor Desa menuntut Kasi Kesra, yaitu Herin Purwanto mundur dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan bidan desa setempat, pada Senin (29/6/2020).
Warga Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat menggeruduk kantor Desa menuntut Kasi Kesra, yaitu Herin Purwanto mundur dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan bidan desa setempat, pada Senin (29/6/2020). (TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati)

erhentikannya dari jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan desa setempat, sejak 16 September 2020. 

Majelis hakim sendiri diketuai oleh Roni Erry Saputro serta beranggotakan Eka Putranti dan Ridwan Akhir.

"Alhamdulillah, apa yang saya upayakan melalui kuasa hukum dapat sesuai harapan," kata Herin kepada Tribunbanyumas.com, yang didampingi juga oleh penasihat hukumnya, Djoko Susanto, pada Kamis (11/2/2021). 

Melalui putusan tersebut, dia memperoleh kepastian hukum tentang status pemberhentiannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara daring melalui e-court Mahkamah Agung RI pada hari Kamis, (11/2/2021). 

Menurutnya kasus ini merupakan pelajaran agar segala sesuatu harus dibuktikan dan diputuskan secara hukum. 

Sejak ada SK pemberhentian sebagai Kasi Kesra di desanya, dia tidak berangkat ke kantor lagi. 

Namun, setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, dia siap kembali melaksanakan kewajibannya kembali sebagai perangkat desa. 

Sejak diberhentikan sebagai perangkat desa, dia mengaku sering mendapat intimidasi dari sekelompok warga.

Penasihat hukum Herin, Djoko Susanto mengatakan berdasarkan Putusan Nomor Perkara 78/G/2020/PTUN.Smg, Majelis Hakim PTUN Semarang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kliennya.

Majelis Hakim PTUN Semarang menyatakan batal terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol Nomor 140/22/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian Herin Purwanto dari jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol.

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim mewajibkan kepada tergugat, yaitu Kepala Desa Pejogol untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol Nomor 140/22/2020 tanggal 16 September 2020.

SK tersebut adalah tentang Pemberhentian Saudara Herin Purwanto dari jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved