Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nurdin Halid Dapat Gelar Doktor Honoris Causa Unnes, Orasi Ilmiah Penguatan Industri Olahraga

Unnes menganugerahkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ke Nurdin Halid Kamis 11 Februari 2021.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Upacara penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid di Auditorium Unnes, Kamis (11/2/2021). 

"Pengelolaan liga dan event olahraga profesional sesungguhnya sarat dengan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi," tuturnya.

Sementara itu, Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menyampaikan, penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa merupakan pemberian gelar kehormatan berdasarkan Peraturan Menristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa.

"Pemberian gelar Doctor Honoris Causa bagi Nurdin Halid ini didasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinannya, yang dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia," katanya.

Prof Tandiyo Rahayu selaku promotor, menyampaikan bidang industri olahraga dinilai merupakan frasa yang relatife baru dalam khasanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia.

"Industri olahraga menjadi bahan kajian Nurdin Halid karena aktivitas olahraga ternyata mampu menjadi penggerak kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.

Dikatakannya, kepemimpinan Nurdin Halid pada masa itu dinilai promovendus menjadikan geliat persepakbolaan nasional menjadi marak, dan ikut menggerakkan ekonomi rakyat, melalui ticketing yang tersistem, pengelolaan sponsor, hingga penyediaan merchandise dalam skala besar hingga skala produksi rumah tangga. 

Sebagai informasi, gelar Doktor Honoris Causa adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.

(*)

Dapatkan notifikasi berita terkini melalui channel Telegram tribunjateng.

Kamu juga bisa bergabung dalam Chat Room kami untuk berbagi informasi.

LINK: CHANNEL TELEGRAM TRIBUNJATENG

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved