Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Man Batak Bandar Sabu Kaya Raya di Labuhanbatu Ditangkap, Ini Daftar Kekayaan yang Disita Polisi

Bandar sabu terbesar di Labuanbatu, Man Batak, ditangkap polisi dari Polda Sumut pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

KOMPAS.COM/DEWANTORO
Man Batak (kanan) sedang berbicara dengan seorang tersangka lainnya usai konferensi pers di Mapolda Sumut tentang pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 29,93 kg selama bulan Januari 2021. Man Batak merupakan bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu yang memiliki belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, air softgun, 5 mobil mewah, 4 rumah dan lainnya. Dia dijerat dengan UU tentang Narkotika dan UU TPPU.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) 

Pada Minggu (31/1/2021) polisi mengamankan B alias Tiar dan F alias Pai jaringan Man Batak di jalan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua tersangka menyimpan 1 kilogram sabu di dalam 8 bungkus pastik hitam yang disimpan dalam sepatu yang dikenakan.

Rencananya meraka akan membawa sabu itu ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkalan selanjutnya dilakukan pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengamankan 4 orang pria di central check point Bandara Internasional Kualanamu.

Mereka adalah MSL, MS, MCB, dan MF. empat orang tersebut membawa sabu seberat 1.930 gram yang disimpan di dalam sepatu dan akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.

4. Punya rekening Rp 500 juta hingga mobil mewah

Dari tangan Man Batak, polisi menyita rekening sebesar Rp 505 juta, 4 rumah berukuran besar, 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik Man Batak dengan luas sekitar 13 hektar. 

Polisi juga menyita mobil-mobil mewah milik Man Batak.

"Kemudian ada mobil yang kita sita.

Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV.

Ini semua akan kita sita untuk negara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.

 
"Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan.

Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional," katanya.

5 Dimiskinkan

Selain dijerat UU tentang Narkotoka, Man Batak juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga Man Batak akan dimiskinkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved