Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lempari Mobil Polisi dengan Batu, Remaja Ini saat Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu

Sebelumnya, RJ diamankan karena melempar batu ke arah mobil milik Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Di Lampung Utara, seorang remaja berinisial RJ harus berurusan dengan polisi.

Remaja berusia 18 tahun itu melakukan aksi lembar batu ke mobil polisi.

Saat diamankan oleh Unit Reskrim Polres Lampung Utara atas kasus tersebut, RJ juga kedapatan membawa narkoba berjenis sabu-sabu.

Baca juga: 13 Perguruan Tinggi di Jateng Akan Ditutup LLDikti, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Selama Kepemimpinan Jokowi Meningkat Tajam, Ini Daftar Peningkatannya

Baca juga: Tak Terima Istri Digoda, Andi Bacok Anggota LSM Kudus: Mati Kau!

Baca juga: Dengar Judika Nyanyi Dangdut di Indonesian Idol, Ariel Noah Tertawa Terbahak-bahak: Aku Menyerah

Warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara saat ini telah diamankan.

Sebelumnya, RJ diamankan karena melempar batu ke arah mobil milik Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara.

Pelemparan kendaraan Satlantas Polres Lampung Utara dilakukan tersangka bersama dua rekannya di Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya di depan diler Yamaha, Minggu (17/1/21) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, jajarannya mengungkap kasus pelemparan kendaraan milik Satlantas.

Saat itu pelaku yang berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melempar batu ke arah mobil Toyota Rush milik Satlantas Polres Lampung Utara saat melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, sehingga menyebabkan kaca mobil pecah.

”Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan dengan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas Polres Lampung Utara, batu dan tiga pecahan kaca mobil,” kata AKBP Bambang Yudho Mertono ketika menggelar konferensi pers di mapolres setempat.

Hadir pula Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Akhmad Wiratama, Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko.

Menariknya lagi, ketika ditangkap, RJ kedapatan membawa sabu.

”Untuk itu, tersangka juga dikenakan 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Diringkus karena Lempar Batu ke Mobil Polisi, saat Ditangkap Malah Ketahuan Bawa Sabu

Baca juga: Bukannya Menyehatkan, Pijat Kaki Seperti Ini Bisa Berakibat Serangan Jantung

Baca juga: Kisah San Siro Saksi Bisu Kesuksesan AC Milan dan Rencana Besar Masa Depan Rossoneri

Baca juga: Pria Ini Dilaporkan Istri ke Polisi karena Cabuli Ibu Mertua Berusia 80 Tahun

Baca juga: Jelang Liga 1 2021, Pelatih PSIS Semarang Dragan Djukanovic Sudah Kantongi Nama Pemain Incaran

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved