Penerapan UU ITE Kerap Disalahgunakan, Mahfud MD Segera Revisi Bersama DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Desakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) semakin menguat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini. Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia. Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2). Rapat tersebut sebagai tindak lanjut pernyataan presiden.
"Penekanan khusus beliau, terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat. Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Jenderal Sigit.
Menurutnya, UU ITE kerap disalahgunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor. Pasal ini juga sudah menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.
"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," jelas dia.
Cara Mediasi
Menurut Kapolri, ada kesan UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Masalah itu, katanya, harus ditindaklanjuti agar UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi. Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.
"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya.
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2), Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.
Sebelumnya banyaknya pelaporan polisi kepada orang-orang yang bersebrangan dengan pemerintah mendapatkan sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil oleh Polisi.
"Presiden mengumumkan, silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata Jusuf Kalla dalam acara diskusi virtual yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2) dikutip dari Kompas Tv.
Hal itu tersebut, kata Jusuf Kalla (JK), harus diupayakan agar kritik terhadap pemerintah tidak berujung pada pemanggilan oleh kepolisian. Menurut JK, kritik sangat diperlukan dalam pelaksanaan sebuah demokrasi.
"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya," katanya.