Penerapan UU ITE Kerap Disalahgunakan, Mahfud MD Segera Revisi Bersama DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia.
Setuju Revisi
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi apabila UU itu tidak memberikan rasa keadilan.
Menurut Christina, Presiden Jokowi menangkap kegusaran masyarakat yang banyak menggunakan UU ITE untuk saling melaporkan. Dirinya pun mengakui menerima banyak masukan dari berbagai Non-Government Organization (NGO) terkait wacana revisi UU ITE tersebut.
"Saya berbicara dalam kapasitas sebagai Anggota Komisi I dan Badan Legislasi sepenuhnya mendukung pernyataan Presiden. Ini memang riil terjadi di masyarakat dan saya mengapresiasi presiden yang menangkap kegusaran masyarakat," kata Christina saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/2).
"Banyak masukan ke kami dari NGO dan masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE," lanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/2).
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mahfud mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun, kata dia, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut. (gita/chaerul/vincentyus/tribunnetwork/cep)