Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sertifikat Elektronik

Penjelasan BPN Sragen Terkait Penarikan Sertifikat Tanah Dalam Program Sertifikat Elektronik

Beberapa hari yang lalu beredar kabar penarikan sertifikat tanah yang akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Istimewa
Tampak depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen, Senin (15/2/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Beberapa hari yang lalu beredar kabar penarikan sertifikat tanah yang akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Informasi tersebut cukup ramai dibicarakan warganet. Mayoritas dari mereka khawatir jika sertifikat diserahkan ke orang lain.

Menanggapi kabar tersebut, BPN Sragen menyebut bahwa informasi itu tidak benar.

Hal itu disampaikan Mantan Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo usai Sertijab dengan Kepala BPN Sragen yang baru Arief Syaifullah, Senin (15/2/2021).

Sertifikat elektronik ini masuk dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Agus mengaku sebelum dirinya dipindah tugas, pihaknya sudah mempersiapkan pelayanan sertifikasi elektronik. Dirinya menegaskan BPN tidak akan menarik sertifikat manual.

"Persiapan sudah saya siapkan terhadap pelayanan sertifikat elektronik, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penarikan sertifikat manual."

"Tidak bisa, siapapun tidak diperkenankan oleh pak menteri untuk menarik sertifikat yang sudah beredar, itu tetap berlaku," kata Agus.

Ia melanjutkan dalam rangka menuju sertifikat elektronik, data pertanahan harus betul-betul valid. Valid dalam arti bahwa di landingkan di atas bidang tanah itu cocok.

Ketika ditanyai mulai kapan diberlakukan sertifikat elektronik, Agus mengaku masih menunggu instruksi dari menteri.

Agus mengatakan biasanya akan ada percontohan seperti pada waktu Hak Tanggungan (HT) elektronik. Akan dicoba terlebih dahulu di satu kantor pertanahan yang betul-betul data pertanahan valid.

Sempat terjadi kontroversi di masyarakat, Agus kembali menegaskan tidak ada penarikan sertifikat manual. Hal itu perlu ditekankan ditakutkan akan ada spekulasi-spekulasi di masyarakat.

"Jangan sampai tanah itu sertifikat jatuh ke tangan orang lain yang bukan berhak, nanti itu jadi mafia tanah. Makanya saya kerjasama dengan Kapolres dan alhamdulillah Sragen ini mafia tanahnya tidak banyak, hanya nol koma sekian persen," lanjut dia.

Selain itu tingkat sengketa dikatakan Agus hanya sengketa keluarga. Agus melanjutkan menuju Sragen Kabupaten lengkap, Sragen akan lebih mudah dan kondusif.

Tidak hanya menuju Sragen Kabupaten lengkap, Agus mengatakan saat ini jalan-jalan milik pemerintah sudah harus di sertifikatkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved