Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Pembunuh Wanita Muda di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 Miliar

Di Kutai Barat, Kalimantan Timur, seorang pembunuh terkena denda adat. MM (21) didenda adat Rp 1,8 miliar karena membunuh wanita muda MS (20).

Shutterstock
Ilustrasi 

Usai pembunuhan itu, Polres Kutai Barat bergerak cepat menangkap pelaku di hari yang sama.

Selain pelaku, Polres Kutai Barat juga berkoordinasi dengan Kepala Adat Dayak untuk mengambil langkah-langkah demi meredahkan suasana.

 
“Kita langsung ketemu dengan tokoh-tokoh adat, karena sudah berkembang isu SARA.

Salah satu cara meredam adalah langsung diadakan sidang adat sesuai norma atau tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku,” ungkap Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi Kompas.com.

Selain upaya merangkul para tokoh adat, isu-isu provokatif, kata Irwan, juga berkembang liar di media sosial.

Polisi mengambil langkah meredam.

“Kami memantau akun provokatif di medsos wilayah Kutai Barat yang kita kenal kita minta di delete (hapus) akun-akun provokatif,” jelas dia.

Tak hanya itu, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Kutai Barat, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro juga mengunjungi para tokoh dan keluarga korban untuk mendinginkan suasana.

“Para tokoh sudah kita rangkul.

Tapi dari media sosial ini yang enggak bisa dibendung.

Bahkan banyak yang enggak dapat peristiwa utuh terus membagikan informasi sehingga menjadi liar,” tegas Irwan.

Senada, Manar juga menuturkan, pihaknya, dalam hal ini lembaga adat Dayak mengambil langkah sidang adat guna meredam kemarahan masyarakat.

“Kutai Barat selama ini kehidupan antarsuku sangat baik.

Bahwa memang kita saling hormat satu sama yang lain.

Tapi kenapa ini menjadi sangat sensitif, kita semua tahu di Kalimantan ini pernah ada catatan kelam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved