Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Pria Bersenjata Badik Berduel hingga 1 Tewas, Polisi: Dia Tak Terima Namanya Dijelek-jelekkan

Dua pria terlibat duel maut di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Senin (15/12/2021).

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BONTANG - Dua pria terlibat duel maut di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (15/12/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Keduanya menggunakan badik.

Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menuturkan dalam kasus tersebut AR (34) ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa DM.

Baca juga: Istri Jevry Koma Saat Operasi Caesar di RS Hermina Pandanaran Semarang: Kini Lumpuh, Anak Meninggal

Baca juga: Anggota TNI Ini Tak Percaya saat Istrinya Pamit Jenguk Orang, Dibuntuti & Pergoki Selingkuh di Hotel

Baca juga: Bangga Jadi Orang Kampung, Begini Cara Mayangsari Tunjukkan Cintanya pada Purwokerto Kota Kelahiran

Baca juga: 13 Perguruan Tinggi di Jateng Akan Ditutup LLDikti, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

Peristiwa bermula saat AR mendatangi pondok Apri dan bertemu dengan korban.

Sempat terjadi cekcok antar keduanya hingga terjadi duel sengit.

Saat itu, korban mengeluarkan badik lalu menyerang tersangka.

Melihat hal tersebut pelaku langsung lari.

Sempat terjadi kejar-kejaran hingga AR juga mengeluarkan sebilah badik.

Tersangka sempat terkena tikaman pertama dari korban.

Kemudian AR menyerang balik dengan tikaman bertubi-tubi.

“Tersangka enggak terima karena namanya diduga dijelekkan korban ke salah satu temannya,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Dalam duel itu mengakibatkan DM meninggal dunia.

Sementara AR juga mengalami luka akibat sajam korban.

Belum diketahui secara pasti penyebab aksi baku tikam itu.

AKP Purwo Asmadi menjelaskan, saat ini polisi sudah menahan terduga tersangka dan barang bukti senjata tajam untuk diproses lebih lanjut.

"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Muara Badak.

Namun nyawanya tak bisa diselamatkan," ucapnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duel Maut Bersenjatakan Badik Terjadi di Muara Badak Kaltim, Korban Ditikam Bertubi-tubi

Baca juga: 6 Santriwati di Jombang Lapor Polisi Telah Dicabuli Pemimpin Pondok Pesantren

Baca juga: Sebuah Kapal Terbakar di Pelabuhan Cilacap, Diduga Karena Tersambar Petir

Baca juga: Mbappe Kembali Pecundangi Messi Setelah Piala Dunia, Jadi Orang Ketiga yang Hattrick ke Barcelona

Baca juga: Bule Asal Italia Kena Tipu Teman Lama, Mobil Berisi 15 Barang Antik Bekas Kapal Dibawa Kabur

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved