Berita Karanganyar
Disdagnakerkop UKM Karanganyar Terima Aduan dari Puluhan Pekerja di Empat Soal Pesangon
Disdagnakerkop UKM Karanganyar terima aduan dari puluhan pekerja di empat perusahaan soal pesangon.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar menerima aduan dari puluhan pekerja di empat perusahaan soal pesangon yang tidak sesuai.
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, sampai saat ini ada puluhan pekerja di empat perusahaan yang menyampaikan surat pengaduan terkait pesangon ke dinas.
"Surat aduan sudah masuk ke dinas. Rencana kami akan memanggil perusahaan dan pekerja untuk dimediasi. Sudah dijadwalkan,"katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (17/2/2021).
Dia menjelaskan, dinas terkait sudah melakukan pemantauan di 12 perusahaan untuk mengecek sejak pekan lalu untuk melihat kepatuhan perusahaan terkait UMK 2021, protokol kesehatan dan perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
Hendro menuturkan, rencananya ada 18 perusahaan yang akan disambangi Disdagnakerkop UKM Karanganyar. Perusahaan itu terdiri dari perusahaan garment, kimia, tembakau perhotelan dan lainnya.
Sementara itu Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menambahkan, pekerja yang merasa pesangon yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengirimkan surat ke dinas.
"Itu nanti kita mediasi antara perusahaan dan pekerja. Kalau mediasi tidak selesai ya harus sidang Pengadilan Hubungan Industrial," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dinas-perdagangan-saat-sidak.jpg)