PPKM Mikro
300 Warga Karanganyar Nekat Senam Massal Pas PPKM Mikro
Satpol PP Karanganyar memanggil pengelola pusat perbelanjaan yang persilakan warga senam massal.
Penulis: Agus Iswadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar memanggil manajer pusat perbelanjaan lantaran adanya kerumunan orang saat acara senam.
Berdasarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kegiatan/acara dibatasi jumlahnya maksimal 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menyampaikan, Satpol PP telah memanggil manajer pusat perbelanjaan karena ada acara senam yang dihadiri banyak orang.
"Sudah dipanggil Senin (15/2/2021).
Mereka sanggup untuk tidak mengulangi lagi.
Kalau mengulangi lagi ranah penegakannya beda, kita koordinasi dengan kepolisian," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (18/2/2021).
Dia menjelaskan, pihak pusat perbelanjaan itu tidak menyangka ternyata yang mengikuti senam jumlahnya sekitar 300 orang.
Mengingat perkiraan awal, pengunjung yang mengikuti senam tidak mencapai jumlah tersebut.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP mengedepankan upaya preventif dengan memanggil yang bersangkutan atau bertanggung jawab untuk dilakukan pembinaan.
17 Orang Berjudi Togel Cap Jie Kie, Alasannya PPKM Mikro Wilayah Jateng |
![]() |
---|
Kapolda Jateng Sebut 4.700 Personil Bhabinkamtibmas Siap Sukseskan Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Sragen OTW Zona Kuning, Jumlah Warga Sembuh Corona Naik 91 Persen Berkat PPKM Mikro |
![]() |
---|
PPKM Mikro Dinilai Efektif di Sragen, Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Berkurang |
![]() |
---|
Dukung PPKM Berbasis Mikro, Polres Karanganyar Dirikan Dua Pos Lalu Lintas Tangguh Candi |
![]() |
---|