PPKM Mikro
300 Warga Karanganyar Nekat Senam Massal Pas PPKM Mikro
Satpol PP Karanganyar memanggil pengelola pusat perbelanjaan yang persilakan warga senam massal.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Agus Iswadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar memanggil manajer pusat perbelanjaan lantaran adanya kerumunan orang saat acara senam.
Berdasarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kegiatan/acara dibatasi jumlahnya maksimal 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menyampaikan, Satpol PP telah memanggil manajer pusat perbelanjaan karena ada acara senam yang dihadiri banyak orang.
"Sudah dipanggil Senin (15/2/2021).
Mereka sanggup untuk tidak mengulangi lagi.
Kalau mengulangi lagi ranah penegakannya beda, kita koordinasi dengan kepolisian," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (18/2/2021).
Dia menjelaskan, pihak pusat perbelanjaan itu tidak menyangka ternyata yang mengikuti senam jumlahnya sekitar 300 orang.
Mengingat perkiraan awal, pengunjung yang mengikuti senam tidak mencapai jumlah tersebut.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP mengedepankan upaya preventif dengan memanggil yang bersangkutan atau bertanggung jawab untuk dilakukan pembinaan.
"Kita beri penjelasan, kalau mengadakan acara maksimal dihadiri 50 orang," ucapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Karanganyar juga menertibkan kerumunan yang terjadi saat hari pertama pembukaan toko busana yang ada di Jalan Lawu pada Rabu (17/2/2021).
Saat itu anggota meminta kepada pengelola supaya membatasi kapasitas pengunjung yang masuk ke dalam toko sehingga tidak terjadi kerumunan.
Di samping melengkapi fasilitas protokol kesehatan seperti alat pengecek suhu tubuh.
Joko menuturkan, pemilik toko juga sudah diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Karanganyar untuk diberikan pembinaan.
(*)
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Alasan Kenapa Sekolah Tatap Muka Dilarang di Zona Merah? |
![]() |
---|
Mobil Polisi Water Canon Bolak-balik Lewat Jalan Lawu Karanganyar Saat PPKM Mikro |
![]() |
---|
Bincang Kreatif di LPPL Radio Slawi FM, DPRD Jateng Dukung Program Pemberlakuan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Pemerintah Perpanjang PPM Mikro Mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 |
![]() |
---|