Narkoba
Santoso Alias San Aspal Kumat Jualan Sabu di Blora, Pernah Janji Tobat Bila Bebas Penjara
Mantan napi bernama Santoso alias San Aspal kembali berulah jualan narkoba di Blora.
Penulis: Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satresnarkoba Polres Blora menangkap Santoso Teguh (60) Jalan Sumodarsono Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora atas kasus narkoba.
Ini adalah kali ketiga dia harus berurusan dengan hukum lantaran kasus yang sama.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Santoso ditangkap anggotanya saat berada di depan Alfamart Kamolan, Kecamatan Blora pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 17.50 WIB.
"Sebelumnya kami dapat laporan dari warga akan ada transaksi narkoba.
Kemudian Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan," ujar Wiraga, Kamis (18/2/2021).
Dari penyelidikan tersebut ternyata benar, Polisi menangkap Santoso alias San Aspal saat hendak transaksi narkoba.
Dalam penangkapan itu dia berusaha melarikan diri namun gagal.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,46 gram yang dikemas dalam plastik klip disimpan dalam bungkus rokok.
Sebuah telepon pintar merk Samsung dan satu unit sepeda motor Vario berpelat nomor L 6131 Q yang dibawa pelaku juga turut diamankan.
Hanya Tergiur Uang Rp 75 Juta, Dua Oknum Polisi Lepaskan Bandar Narkoba, Ini Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Dari Sebuah Buku Catatan Pesanan, Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pengedar Sabu 11,1 Kg |
![]() |
---|
Pura-Pura Antar Makanan untuk Tahanan, Apandi Selipkan Sabu di Dalam Bungkusan Nasi Goreng |
![]() |
---|
Terima Pesanan Tembakau Gorila Lewat WhatsApp, MAF Lalu Taruh Barang di Lokasi yang Ditentukan |
![]() |
---|
2 Pelajar SMP Bawa 9 Paket Sabu di Celana Dalam, Ketahuan karena Gelagat Mencurigakan saat Ditilang |
![]() |
---|