Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Narkoba

Santoso Alias San Aspal Kumat Jualan Sabu di Blora, Pernah Janji Tobat Bila Bebas Penjara

Mantan napi bernama Santoso alias San Aspal kembali berulah jualan narkoba di Blora.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama (kiri) saat menginterogasi Santoso Teguh (60) tersangka kasus narkoba. 

Penulis: Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satresnarkoba Polres Blora menangkap Santoso Teguh (60) Jalan Sumodarsono Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora atas kasus narkoba.

Ini adalah kali ketiga dia harus berurusan dengan hukum lantaran kasus yang sama.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Santoso ditangkap anggotanya saat berada di depan Alfamart Kamolan, Kecamatan Blora pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 17.50 WIB.

"Sebelumnya kami dapat laporan dari warga akan ada transaksi narkoba.

Kemudian Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan," ujar Wiraga, Kamis (18/2/2021).

Dari penyelidikan tersebut ternyata benar, Polisi menangkap Santoso alias San Aspal saat hendak transaksi narkoba.

Dalam penangkapan itu dia berusaha melarikan diri namun gagal.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,46 gram yang dikemas dalam plastik klip disimpan dalam bungkus rokok.

Sebuah telepon pintar merk Samsung dan satu unit sepeda motor Vario berpelat nomor L 6131 Q yang dibawa pelaku juga turut diamankan.

Pemeriksaan yang dilakukan Polisi, rupanya San Aspal adalah pengedar narkoba yang juga residivis.

Dia pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama.

Terakhir, dia bebas karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Sebenarnya dia saat ini masih dalam pemantauan," tandas Wiraga.

Atas perbuatannya, San Aspal dijerat Pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Wiraga berpesan agar masyarakat Blora menjauhi narkoba.

Selain merusak kesehatan, tentunya ada konsekuensi jeratan hukum karenanya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved