Berita Internasional
Citibank Salah Transfer Rp 7 Triliun ke Rekening Nasabah, Tak Bisa Ditarik Kembali
Citibank yang berkantor pusat di Newyork, AS, melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.
Menurut Rohan, ada sekitar puluhan juta yang masih belum kembali.
Meski belum kembali 100 persen, perseroan menganggap masalah ini sudah selesai.
Pasalnya, ada beberapa nasabah penerima saldo nyasar yang sakit dan berada di luar negeri sehingga membuat pengembalian saldo terhambat.
Bank Mandiri enggan mendebet langsung dari rekening nasabah.
Pihaknya berpegang teguh pada asas kesopanan karena hal ini terjadi pada kesalahan sistem.
Lantas, bagaimana ketentuan di sini yang mengaturnya?
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata.
Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.
Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.
Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun"