Berita Nasional
Kanwil KemenHAM Jateng Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha dalam Melindungi Kekayaan Intelektual
Kemenham Jateng gelar Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan fokus perlindungan kekayaan intelektual.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengusung tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif HAM (Implementasi pada Perlindungan Merek dan Hak Cipta)”, selasa (7/10).
Kegiatan ini berlangsung di Fokus Coffee & Eatery, Jalan Beringin III Gg. Tidar No.12B, Kota Magelang, dan dihadiri oleh para pejabat penting serta pelaku usaha se-Kota Magelang.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, bersama Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo dan HIR Jatmiko, serta Kepala Dinas DPMPTSP Kota Magelang, Susilowati, membuka acara yang menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam sambutannya, Mustafa Beleng menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya penting sebagai hak ekonomi, tetapi juga sebagai bagian integral dari hak sosial dan budaya yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai regulasi nasional maupun internasional.
“Kekayaan intelektual adalah hasil kreativitas manusia yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan,” ujarnya.

Baca juga: Keracunan Massal di SDN Ungaran 01, KemenHAM Jateng Lakukan Pemantauan Pemenuhan HAM Program MBG
Materi utama yang disampaikan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Jawa Tengah, Moh. Hawary Dahlan, menyoroti pentingnya memahami kaitan erat antara Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan merek memberikan kepastian hukum dalam dunia perdagangan, sementara hak cipta memungkinkan pencipta memperoleh manfaat dari karya seni, ilmu pengetahuan, dan budaya yang mereka ciptakan.
Kegiatan ini juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, karena merugikan hak ekonomi dan moral pencipta atau pemegang hak.
Dalam konteks negara hukum (rechstaat), perlindungan HAM merupakan fondasi utama sistem hukum nasional yang wajib ditegakkan.
Selain sebagai wadah edukasi, acara ini juga mempererat sinergi antara Kanwil KemenHAM dan DPMPTSP Kota Magelang untuk memastikan pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan HKI dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Rakor Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha dan Bimtek Aplikasi PRISMA
Diharapkan, melalui bimbingan teknis ini, pelaku usaha di Kota Magelang dapat lebih sadar hukum dan bertanggung jawab dalam menghormati hak cipta, merek, dan hasil karya intelektual pihak lain.
“Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan penerapan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam dunia usaha,” tutup Mustafa Beleng. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.