Berita Temanggung
Fendi Warga Wonosobo Simpan Uang Palsu Rp 21,4 Juta di Jok Motor, Ini Pengakuannya Soal Asal Barang
"Kronologinya, ada informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Parakan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Fendi Warga Wonosobo Simpan Uang Palsu Rp 21,4 Juta di Jok Motor, Ini Pengakuannya Soal Asal Barang
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp 21,4 juta.
Fendi diringkus jajaran kepolisian di sebuah rumah di Dusun Diwek Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung pada, Minggu (14/2/2021).
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari tersangka disita 214 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan 41 nomor seri yang berbeda cetakan 2014.
Baca juga: Kesaksian Tebe Eks Personil Sabyan Soal Kabar Nissa Sabyan dan Ayus 2 Tahun Selingkuh: Gue Kesel
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 19 Februari: Ketakutan Andin saat Dekat Aldebaran dan Mama Rosa
Baca juga: Pernikahan Beda Usia 33 Tahun, Setelah Viral Gadis Cantik Ini Beberkan Alasan Jatuh Cinta pada Suami
Baca juga: 3 Masker Buah Terbukti Ampuh Mengecilkan Pori-Pori Agar Wajah Makin Glowing
Sebanyak 207 lembar disita di Temanggung yang disimpan di sebuah bagasi sepeda motor
Sisanya 7 lembar diamankan di rumah tersangka Wonosobo.
"Kronologinya, ada informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Parakan.
Total 214 lembar uang pecahan Rp 100 ribuan yang diduga palsu berhasil disita dari dalam bagasi sepeda motor dan tas ransel," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (19/2/2021) di Mapolres Temanggung.
Kata AKP Setyo, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mendapatkan uang palsu dari seseorang warga Cirebon.
Lembaran uang itu baru sekadar disimpan oleh tersangka dan belum sempat diedarkan.
Katanya, hasil pengecekan terhadap lembaran uang, diduga kuat palsu lantaran tidak ada benang pengaman, tekstur uang lebih kasar layaknya kertas print biasa.
"Saat ini, kami berkordinasi dengan petugas Bank Indonesia (BI) cabang Kota Semarang untuk membantu pengecekan.
(Uang) Belum sempat diedarkan, dan kami masih selidiki dari siapa uang ini didapatkan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 jo Pasal 26 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepada kepolisian, Fendi mengaku uang tersebut didapatkan dari Na'im warga Cirebon secara cuma-cuma.
Katanya, lembaran uang palsu itu hanya disimpannya dan tidak ada niatan untuk diedarkan.
"Belum ada yang diedarkan. Saya dapat tidak bayar. Memang saya akui, saya salah karena menyimpan uang palsu.
Namun, sesungguhnya saya adalah korban penipuan uang palsu dari saudara Na'im di Cirebon," ucapnya.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar warga Temanggung lebih berhati-hati dalam mengantisipasi peredaran uang palsu.
"Warga Temanggung harus hati-hati dan waspada. Kalau ada tawaran-tawaran punya uang beli sekian dapat sekian, harus dicek lagi.
Cek keaslian uang dengan cara melihat, meraba, dan menerawangnya," imbaunya. (Sam)