Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Jambret Spesialis Anak Telah Beraksi Sepuluh Kali, Begini Ciri-ciri Anak yang Diincar

Berakhir sudah pelarian penjambret kalung emas bocah, R (6) di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2021).

Tayang:
Editor: rival al manaf
Istimewa
Kolase foto penjambretan emak-emak terekam CCTV di gang VIII Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan, Selasa (12/5/2020). 

Tahun 2020, mereka melakukan tiga kali. Dua berhasil, satu di antaranya gagal.

'Terakhir pada 14 Februari 2021 di Kebagusan, Jakarta Selatan. Mereka beraksi dengan target anak-anak kecil pegang ponsel dan barang berharga di pinggir jalan," kata Yusri.

Modus pura tanya alamat

Saat melakukan aksinya, biasanya kedua pelaku memiliki peran masing-masing.

Sementara modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat.

Yusri menjelaskan, para pelaku biasanya terlebih duhulu menargetkan anak yang akan dijambret.

Setelahnya, mereka berputar di sekitar keberadaan target untuk mengetahui kondisi sekitar sebelum beraksi.

Apabila dirasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan berpura-pura menanyakan alamat.

"Kemudian menanyakan alamat kepada anak kecil sambil memantau apakah anak kecil ini memiliki barang berharga untuk diambil," kata Yusri.

Menurut Yusri, modus itu digunakan para tersangka saat beraksi terhadap R di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dijambret Hingga Terjatuh, Wanita Hamil Asal Bali Lahirkan Bayi Prematur

Baca juga: Jambret Hp Bocil Purbalingga Merasa Bersalah dan Ketakutan: Tangkap Saya Pak

Baca juga: Video Habis Menjambret Bobol Gerai Burger Sikat Uang dan Tabung Gas

"Perannya HIS eksekutor dan H sebagai joki. Selama ini mereka berdua dan kadang bergantian peran," ucap Yusri.

Kini, akibat perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian, helm, tas, dan motor yang digunakan saat beraksi.

"Pasal yang disangkakan Pasal 365 subsider 363 (tentang Pencurian dengan Kekerasan). Ancaman 12 tahun penjara," kata Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: 3 Fakta Penangkapan Jambret Kalung Emas Bocah di Kebagusan Jaksel

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved