Breaking News
Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jennifer Jill Mengaku Simpan Sabu Selama 4 Tahun

Istri dari pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, telah mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu-sabu selama empat tahun.

Tayang:
Kompas.com/Sonya Teresa
Jennifer Jill tersangka kasus kepemilikan narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).(Kompas.com/Sonya Teresa ) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Istri dari pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, telah mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu-sabu selama empat tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Dikirimi Video Porno via Whatsapp Selama Dua Tahun, Rumah Tangga Pria Jakarta Ini Hancur

Baca juga: Sakitnya Hati Ririe Fairus dengar Jawaban Nissa Sabyan dan Ayus saat Ditanya Apa Mereka Selingkuh

Baca juga: Penyelesaian Alun-Alun Johar Kota Semarang Kurang Penataan Drainase dan Jalan

Baca juga: Wajah Sopir Truk Lebam Dihajar Begal, Dibuang ke Jalan Posisi Tangan Diikat dan Mata Ditutup

Yusri menyatakan, pihaknya masih mendalami alasan Jennifer menyimpan barang tersebut.

Adapun, sabu-sabu yang ditemukan dalam kepemilikan Jennifer adalah seberat 0,39 gram.

Kronologi penangkapan

"Kronologinya, pada tanggal 16 Februari lalu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Yusri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat segera menyambangi kediaman Jennifer yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi tiba di kediaman Jennifer.

Namun, Jennifer beserta suaminya tidak ada di rumah.

"Di rumah Jennifer, polisi menemui Philo yang merupakan anak Jennifer di sebuah kamar.

Di kamar tersebut ada sebuah lemari milik ibunya (Jennifer) yang katanya tidak boleh dibuka," jelas Yusri.

Kemudian polisi pun menggeledah lemari tersebut.

 
"Isi di dalam lemari ada isi dua paket sabu-sabu, beserta alat penghisapnya," sambungnya.

Usai menemukan barang tersebut, polisi bersama dengan Philo pergi ke tempat keberadaan Jennifer saat itu, yakni di Rumah Sakit THT Jalan Cirajang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di sana pukul 16.00 WIB, Jennifer sedang bersama satu orang laki-laki, yaitu Ajun Perwira suaminya," ungkap Yusri.

Jennifer, Ajun, dan Philo kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian mengecek zat yang ditemukan di dalam lemari Jennifer.

Hasilnya, zat tersebut merupakan sabu-sabu.

Selain itu, dilakukan juga cek urine kepada Jennifer, Ajun, dan Philo.

Namun, ketiganya menunjukkan hasil negatif.

Untuk diketahui, Jennifer Jiil telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (17/2/2021).

Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (penyalahgunaan narkotika) yaitu saudari JJ," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat ditemui wartawan Rabu.

"Jenisnya narkotika golongan 1.

Hari ini kami juga mengirimkan ke lab untuk pemeriksaan narkotikanya," tambah Ronaldo.

Di samping itu, Ajun Perwira serta dan Philo masih berstatus saksi.

"Sementara untuk suaminya masih kami periksa sebagai saksi," jelas Ronaldo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jennifer Jill Akui Simpan Sabu-sabu Selama Empat Tahun"

Baca juga: Kecelakaan Truk Ayam Selip di Ponorogo, Sopir Bernama Mardi Santoso Meninggal: Ngebut 100 Km/Jam

Baca juga: Suriah dan Israel Bertukar Tawanan, 2 Gembala untuk 1 Wanita

Baca juga: Apa Itu Turun Peranakan? Yuk Kenali Gejala, Penyabab dan Cara Mencegahnya

Baca juga: Gara-gara Sepatu, Dua Sahabat Duel Pakai Senjata Tajam hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved