Berita Temanggung

Nekatnya Warji Grobogan Semprotkan Air Cabai ke Mata Utomo Temanggung, Begal Berakhir di Penjara

Aksi nekat Warji (66) warga Grobogan melakukan perampasan di Temanggung dengan menyemprotkan air cabai ke mata korban, kini berujung jeruji.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka Warji (66) warga Grobogan diamankan jajaran Satreskrim Polres Temanggung karena melakukan perampasan dengan kekerasan, Jumat (19/2/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Aksi nekat Warji (66) warga Grobogan melakukan perampasan di Temanggung dengan menyemprotkan air cabai ke mata korban, kini berujung jeruji penjara.

Warji yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Grobogan itu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bekerjasama dengan Polres Grobogan di wilayah tempat tinggalnya.

Ia diamankan kepolisian dan dibawa ke Temanggung atas laporan pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59) warga Pringsurat, Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, Warji bersama teman-temannya dilaporkan oleh Dadi karena telah mengambil paksa barang-barangnya di sebuah Jalan Tembus Kalicacing - Demangan Desa Pingit Kecamatan Pringsurat pada, 19 Januari 2021 lalu. 

Katanya, Warji berboncengan dengan seorang temannya bernama Asep (masih dalam pengejaran/DPO) mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.

Saat itu, korban hendak pergi ke tempat kerja.

"Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB," terangnya saat konferensi pers, Jumat (19/2/2021) di Mapolres Temanggung

Kata AKP Setyo, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban dengan menggunakan alat semprot parfum.

Sehingga, korban pun menepi ke pinggir jalan diikuti tersangka.

Tak hanya itu, tersangka mengancam korban dengan menggunakan martil agar menyerahkan barang-barang yang dibawanya.

Lantaran korban melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan, serta mengambil paksa tas yang dibawa korban dan kabur.

"Di dalam tas itu ada sejumlah kartu atm, kartu-kartu lain seperti BPJS, handphone, dan uang senilai Rp 2 juta.

Yang tidak berharga dibuang di wilayah Desa Klepu, Pringsurat," jelasnya. 

Atas kejadian itu, Tim Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Parakan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Warji. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved