Berita Temanggung
Nekatnya Warji Grobogan Semprotkan Air Cabai ke Mata Utomo Temanggung, Begal Berakhir di Penjara
Aksi nekat Warji (66) warga Grobogan melakukan perampasan di Temanggung dengan menyemprotkan air cabai ke mata korban, kini berujung jeruji.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka Warji (66) warga Grobogan diamankan jajaran Satreskrim Polres Temanggung karena melakukan perampasan dengan kekerasan, Jumat (19/2/2021)
Warji sendiri mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.
Katanya, aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan mata korban.
"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya (korban)," terangnya kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat Temanggung memakai perlengkapan yang komplit saat berkendara. Seperti contoh memakai helm standar SNI.
"Yang jelas, warga harus tetap waspada dan selalu berhati-hati saat bepergian ke manapun," imbaunya. (Sam)
Berita Terkait