Berita Temanggung

Nekatnya Warji Grobogan Semprotkan Air Cabai ke Mata Utomo Temanggung, Begal Berakhir di Penjara

Aksi nekat Warji (66) warga Grobogan melakukan perampasan di Temanggung dengan menyemprotkan air cabai ke mata korban, kini berujung jeruji.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka Warji (66) warga Grobogan diamankan jajaran Satreskrim Polres Temanggung karena melakukan perampasan dengan kekerasan, Jumat (19/2/2021) 

"Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Polres Grobogan," terangnya. 

Warji sendiri mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.

Katanya, aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan mata korban. 

"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya (korban)," terangnya kepada polisi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat Temanggung memakai perlengkapan yang komplit saat berkendara. Seperti contoh memakai helm standar SNI.

"Yang jelas, warga harus tetap waspada dan selalu berhati-hati saat bepergian ke manapun," imbaunya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved