Berita Regional
Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Rudapaksa Korban yang Bersimbah Darah di Kolong Tempat Tidur
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di rumahnya, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021).
TRIBUNJATENG.COM, ACEH TIMUR – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di rumahnya, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu.
Mayat mereka ditemukan di kolong tempat tidur.
Aparat Polres Aceh Timur menangkap dua pelakunya berisnisial R dan M, Rabu (17/2/2021) dini hari.
Baca juga: Jumiran Bakul Pentol Keliling Pacitan Meninggal, Kepala Tertimpa Pohon Tumbang
Baca juga: 5 Warga Semarang Tertipu Rp 242 Juta Ikuti Program Savecovid dari Amerika: Dapat Uang Tiap Senin
Baca juga: Nasi Komando Makanan Ekstrem Paling Enak dalam Pendidikan Komando TNI Marinir Ekstra Keras
Baca juga: Penyelesaian Alun-Alun Johar Kota Semarang Kurang Penataan Drainase dan Jalan
Kasus pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi utang piutang dan dendam.
Otak pembunuhan sadis tersebut adalah R.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan, R mengajak temannya M untuk membunuh korban S dan N karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan hutang piutang," kata AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya dikutip dari serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Meski begitu, kepolisian masih mendalami motif pasti pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak tersebut.
"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ujarnya.
Kronologi pembunuhan
Peristiwa bermula saat pelaku datang menyelinap ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, Jumat (12/2/2021) dini hari.
R dan M diketahui sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa besi dan balok kayu.
Setelah berada di dalam rumah, M langsung memukul korban S yang sedang terlelap tidur di dalam kamar dengan balok kayu.
M mengarahkan pukulannya ke arah leher dan rahang korban.
Sementara di tempat yang sama, pelaku R menganiaya korban N menggunakan besi bulat.