Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Warga Wonosobo Simpan Uang Palsu Rp 21,4 Juta Pecahan Rp 100 Ribu

"Kronologinya, ada informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Parakan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Berikut ini video warga Wonosobo simpan uang palsu Rp 21,4 juta pecahan Rp 100 ribu.

Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp 21,4 juta.

Fendi diringkus jajaran kepolisian di sebuah rumah di Dusun Diwek Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung pada, Minggu (14/2/2021).

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari tersangka disita 214 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan 41 nomor seri yang berbeda cetakan 2014.

Sebanyak 207 lembar disita di Temanggung yang disimpan di sebuah bagasi sepeda motor

 Sisanya 7 lembar diamankan di rumah tersangka Wonosobo.

"Kronologinya, ada informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Parakan.

Total 214 lembar uang pecahan Rp 100 ribuan yang diduga palsu berhasil disita dari dalam bagasi sepeda motor dan tas ransel," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (19/2/2021) di Mapolres Temanggung.

Kata AKP Setyo, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mendapatkan uang palsu dari seseorang warga Cirebon.

Lembaran uang itu baru sekadar disimpan oleh tersangka dan belum sempat diedarkan.

Katanya, hasil pengecekan terhadap lembaran uang, diduga kuat palsu lantaran tidak ada benang pengaman, tekstur uang lebih kasar layaknya kertas print biasa. 

"Saat ini, kami berkordinasi dengan petugas Bank Indonesia (BI) cabang Kota Semarang untuk membantu pengecekan.

(Uang) Belum sempat diedarkan, dan kami masih selidiki dari siapa uang ini didapatkan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 jo Pasal 26 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kepada kepolisian, Fendi mengaku uang tersebut didapatkan dari Na'im warga Cirebon secara cuma-cuma.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved